• Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, September 15, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Skandal Penjualan Aset BUMD Lampung: Dugaan Pelanggaran Hukum dan Tutup Informasi Publik Menggemparkan Publik

MeldaEditorMelda
Sep 15, 2025
A A
Skandal Penjualan Aset BUMD Lampung: Dugaan Pelanggaran Hukum dan Tutup Informasi Publik Menggemparkan Publik
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Praktisi hukum ternama Hendri Adriansyah SH MH kembali menyoroti dugaan penyimpangan dalam penjualan aset milik BUMD Wahana Raharja yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Menurutnya, sebagai badan hukum publik, setiap tindakan pemindahtanganan aset daerah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Penutupan informasi dalam proses ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“UU KIP jelas memberikan hak masyarakat untuk mengetahui kebijakan yang berdampak luas. Badan publik wajib menyediakan informasi tersebut, kecuali yang memang masuk kategori dikecualikan. Jika menutup informasi, ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum,” tegas Hendri, Sabtu (14/9/2025).

Hendri menekankan pentingnya pengawasan independen terhadap proses penjualan aset ini. Ia meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung untuk melakukan investigasi menyeluruh. Tujuannya adalah memastikan apakah transaksi tersebut merugikan keuangan negara atau masyarakat luas.

BeritaTerkait

Aset Rakyat Jadi Bancakan? Dugaan Penjualan 97 Hektare Lahan PT WR Bongkar Skandal BUMD Lampung

Honorer Lampung Geruduk DPRD, Tuntut Kepastian Nasib dan Formasi PPPK

“Tidak hanya itu, DPRD Lampung juga harus segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelisik regulasi yang dijadikan dasar hukum oleh Pemprov dalam proses penjualan ini. Transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati bagi pemerintah daerah,” tambah Hendri.

Dari perspektif hukum administrasi negara, Hendri menjelaskan bahwa langkah pemprov berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Hal ini terjadi apabila kebijakan merugikan warga, menyimpang dari regulasi yang berlaku, atau bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

ADVERTISEMENT

“Prinsip AUPB meliputi kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik. Dugaan pelanggaran dalam kasus ini menunjukkan sebagian besar prinsip itu tidak dijalankan oleh Pemprov Lampung,” jelas Hendri.

Hendri memaparkan setidaknya lima dugaan pelanggaran Pemprov Lampung terkait penjualan aset BUMD Wahana Raharja:

1. Menyalahgunakan kewenangan, misalnya menjual aset tanpa prosedur resmi dan tanpa persetujuan DPRD.
2. Tidak transparan, karena menutup akses informasi publik dan membatasi jurnalis serta masyarakat untuk mengawasi.
3. Tidak cermat, di mana keputusan dibuat tanpa kajian mendalam, berpotensi merugikan masyarakat dan anggaran daerah.
4. Mengabaikan kepentingan umum, misalnya hanya menguntungkan kelompok tertentu dengan penjualan tanpa appraisal atau di bawah harga pasar.
5. Melanggar kepastian hukum, karena tidak ada regulasi jelas yang mengatur prosedur penjualan aset tersebut.

Praktisi hukum ini menegaskan bahwa jika dugaan tersebut benar, Pemprov Lampung tidak hanya melakukan pelanggaran hukum administratif tetapi juga penyalahgunaan wewenang publik. Kerugian finansial maupun sosial akibat penjualan aset BUMD tanpa mekanisme transparan bisa berdampak panjang bagi masyarakat Lampung.

“DPRD harus segera mengambil tindakan tegas. Jangan sampai publik, yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari aset daerah, justru dirugikan oleh kebijakan sepihak. Investigasi dan pengawasan independen menjadi kunci agar potensi kerugian tidak meluas,” tegas Hendri.

Kasus ini juga memunculkan pertanyaan penting tentang integritas dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola aset publik. Publik Lampung kini menanti langkah kongkrit DPRD dan BPKP untuk menuntaskan persoalan ini, agar skandal penjualan aset BUMD Wahana Raharja tidak menjadi preseden buruk bagi pengelolaan keuangan daerah di masa depan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Asas Umum PemerintahanDPRD LampungInvestigasi HukumKerugian NegaraPenjualan Aset NegaraPenyalahgunaan WewenangSkandal BUMD LampungTransparansi PublikWahana Raharja
ShareTweetSendShare
Previous Post

Aset Rakyat Jadi Bancakan? Dugaan Penjualan 97 Hektare Lahan PT WR Bongkar Skandal BUMD Lampung

Next Post

Wartawan Rama Diansyah Buka Suara, Tuduhan Penganiayaan Tanpa Dasar

Related Posts

Heboh! Kasus KDRT Lampura: Korban Amelia Apriani Dilaporkan Balik, Kuasa Hukum Adukan Penyidik ke Propam Polda Lampung
Berita

Heboh! Kasus KDRT Lampura: Korban Amelia Apriani Dilaporkan Balik, Kuasa Hukum Adukan Penyidik ke Propam Polda Lampung

Sep 15, 2025
Meriah! Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Dusun Pulosari Tanggamus, Warga Antusias Ikuti Berbagai Kegiatan Religi dan Budaya
Berita

Meriah! Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Dusun Pulosari Tanggamus, Warga Antusias Ikuti Berbagai Kegiatan Religi dan Budaya

Sep 15, 2025
Wartawan Rama Diansyah Buka Suara, Tuduhan Penganiayaan Tanpa Dasar
Berita

Wartawan Rama Diansyah Buka Suara, Tuduhan Penganiayaan Tanpa Dasar

Sep 15, 2025
Aset Rakyat Jadi Bancakan? Dugaan Penjualan 97 Hektare Lahan PT WR Bongkar Skandal BUMD Lampung
Bandar Lampung

Aset Rakyat Jadi Bancakan? Dugaan Penjualan 97 Hektare Lahan PT WR Bongkar Skandal BUMD Lampung

Sep 14, 2025
Audiensi PPWI Lampung dan Pemprov: Silaturahmi Hangat, Sinergi untuk Pembangunan Daerah
Bandar Lampung

Audiensi PPWI Lampung dan Pemprov: Silaturahmi Hangat, Sinergi untuk Pembangunan Daerah

Sep 14, 2025
Sentuhan Peduli TP PKK Lampung: Bantu Bocah Gizi Buruk di Natar, Tekan Angka Stunting
Bandar Lampung

Sentuhan Peduli TP PKK Lampung: Bantu Bocah Gizi Buruk di Natar, Tekan Angka Stunting

Sep 14, 2025
Next Post
Wartawan Rama Diansyah Buka Suara, Tuduhan Penganiayaan Tanpa Dasar

Wartawan Rama Diansyah Buka Suara, Tuduhan Penganiayaan Tanpa Dasar

Meriah! Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Dusun Pulosari Tanggamus, Warga Antusias Ikuti Berbagai Kegiatan Religi dan Budaya

Meriah! Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Dusun Pulosari Tanggamus, Warga Antusias Ikuti Berbagai Kegiatan Religi dan Budaya

Heboh! Kasus KDRT Lampura: Korban Amelia Apriani Dilaporkan Balik, Kuasa Hukum Adukan Penyidik ke Propam Polda Lampung

Heboh! Kasus KDRT Lampura: Korban Amelia Apriani Dilaporkan Balik, Kuasa Hukum Adukan Penyidik ke Propam Polda Lampung

banner 300250

Berita Terkini

  • Heboh! Kasus KDRT Lampura: Korban Amelia Apriani Dilaporkan Balik, Kuasa Hukum Adukan Penyidik ke Propam Polda Lampung
  • Meriah! Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Dusun Pulosari Tanggamus, Warga Antusias Ikuti Berbagai Kegiatan Religi dan Budaya
  • Wartawan Rama Diansyah Buka Suara, Tuduhan Penganiayaan Tanpa Dasar
  • Skandal Penjualan Aset BUMD Lampung: Dugaan Pelanggaran Hukum dan Tutup Informasi Publik Menggemparkan Publik
  • Aset Rakyat Jadi Bancakan? Dugaan Penjualan 97 Hektare Lahan PT WR Bongkar Skandal BUMD Lampung
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In