• Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, November 8, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Heboh! Kasus KDRT Lampura: Korban Amelia Apriani Dilaporkan Balik, Kuasa Hukum Adukan Penyidik ke Propam Polda Lampung

MeldaEditorMelda
Sep 15, 2025
A A
Heboh! Kasus KDRT Lampura: Korban Amelia Apriani Dilaporkan Balik, Kuasa Hukum Adukan Penyidik ke Propam Polda Lampung
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Lampung Utara kembali menjadi sorotan publik. Amelia Apriani, seorang perempuan yang mengalami kekerasan fisik berat dari suaminya, Subli alias Alek, justru dilaporkan balik dengan tuduhan serupa. Kejadian ini memicu dugaan kriminalisasi terhadap korban dan menimbulkan pertanyaan besar soal profesionalisme penegak hukum di wilayah tersebut.

Kuasa hukum Amelia, yang terdiri dari delapan pengacara dari Kantor Hukum Ridho Juansyah, S.H. & Rekan, mengadukan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara ke Bidang Propam Polda Lampung. Aduan ini dilayangkan karena dugaan pelanggaran prosedur, manipulasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hingga sikap penyidik yang dianggap tidak profesional.

“Bagaimana mungkin seorang perempuan yang mengalami kekerasan fisik berat, dengan bukti foto dan video yang jelas, justru dijadikan tersangka? Ini adalah pelecehan terhadap korban dan mencederai sistem hukum,” tegas Yuli Setyowati, anggota tim kuasa hukum, dalam konferensi pers di Bandar Lampung, Sabtu (13/9/2025).

BeritaTerkait

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Kalianda, Satu Rekan Masih Buron

Pelaku Penganiayaan Berat di Persawahan Banyu Urip Akhirnya Ditangkap Setelah Buron Berbulan-bulan!

Kronologi Kasus

KDRT yang dialami Amelia terjadi pada 15 Juli 2025 di kediaman S, Jalan Dwikora, Talang Inim, Bukit Kemuning. Luka yang dialami Amelia cukup serius hingga harus menjalani visum di puskesmas setempat. Upaya awal untuk melapor mengalami hambatan:

ADVERTISEMENT

Laporan pertama ditolak oleh Polsek Bukit Kemuning karena tidak memiliki Unit PPA.
Laporan baru diterima setelah korban dan keluarganya menghadap Wakapolres Lampung Utara.
Amelia akhirnya membuat laporan resmi dengan Nomor LP/B/388/VII/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.

Ironisnya, pada 2 Agustus 2025, Subli alias Alek justru melaporkan balik Amelia melalui LP Nomor LP/B/421/VIII/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.

Kejanggalan Penanganan Kasus

Kuasa hukum menilai banyak kejanggalan dalam penanganan kasus ini:

1. Kanit PPA menyimpulkan kasus KDRT sebagai ringan tanpa melalui gelar perkara.
2. BAP diduga diubah dan dirobek, serta beberapa keterangan dinilai keliru.
3. Pemanggilan terlapor tidak sesuai KUHAP; pelaku dua kali mangkir tanpa tindakan paksa.
4. Belum ada penetapan tersangka meski bukti visum dan saksi cukup kuat.
5. Penyitaan handphone kuasa hukum dilakukan tanpa dasar hukum.
6. Pemaksaan sumpah dengan Al-Quran pada tahap penyelidikan.
7. Pernyataan Kasat Reskrim yang dianggap menyesatkan publik.

Berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut, tim hukum mengirimkan aduan resmi ke Propam Polda Lampung melalui Surat Nomor 014/B/RJR/IX/2025 tertanggal 3 September 2025.

Sikap Tegas Kuasa Hukum

Tim kuasa hukum menekankan pentingnya audit kinerja penyidik Polres Lampung Utara, mengingat penanganan perkara terhadap Amelia dianggap tidak profesional dan berpotensi merugikan korban.

“Kami mengingatkan agar penyidik Polres Lampung Utara tidak memaksakan klien kami sebagai terlapor untuk naik ke tahap penyidikan. Tidak ada perkelahian tanding ataupun serangan balik dari Amelia. Laporan balik ini jelas kriminalisasi terhadap korban KDRT,” tegas Hanafi Sampurna, S.H., salah satu kuasa hukum korban.

Tim kuasa hukum juga menegaskan kesiapan melakukan perlawanan hukum maksimal. “Jika perkara ini tetap dinaikkan ke penyidikan, kami akan mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan. Kami ingin memastikan hak klien kami terlindungi,” tambah Hanafi.

Pernyataan Pihak Polres Lampung Utara

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama menyatakan melalui pesan WhatsApp bahwa penetapan tersangka akan digelar dalam waktu dekat. “Waalaikumsalam, minggu depan insyaAllah gelar penetapan tersangka,” ujarnya.

Terkait aduan kuasa hukum korban ke Bidang Propam Polda Lampung, Apfryyadi menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mengajukan aduan. “Yang jelas, Satreskrim Lampung Utara akan selalu menangani perkara sesuai SOP, tanpa memandang siapa pelapornya,” pungkasnya.

Kasus ini mencuatkan persoalan serius tentang profesionalisme penegak hukum, perlindungan korban KDRT, serta risiko kriminalisasi terhadap perempuan yang seharusnya dilindungi. Publik menunggu langkah tegas Propam Polda Lampung agar kasus ini dapat ditangani secara adil, transparan, dan sesuai hukum.***

Source: WAHYUDIN
Tags: Amelia Aprianiberita Lampung terbaruhukum Lampungkasus KDRTKDRT Lampung Utarakriminalisasi korbanpenyidik Polres Lampuraperlindungan perempuanPropam Polda LampungSubli Alek
ShareTweetSendShare
Previous Post

Meriah! Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Dusun Pulosari Tanggamus, Warga Antusias Ikuti Berbagai Kegiatan Religi dan Budaya

Next Post

Mushola Al Risalah Perum Ampai Gelar Pengajian Rutin Meriahkan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

Related Posts

Piala Dunia U17 2025 Memanas! Prediksi Switzerland vs Korea Selatan, Duel Tipis yang Bikin Deg-degan
Bandar Lampung

Piala Dunia U17 2025 Memanas! Prediksi Switzerland vs Korea Selatan, Duel Tipis yang Bikin Deg-degan

Nov 7, 2025
LSM PRO RAKYAT Sambangi Mahkamah Konstitusi RI, Tegaskan Komitmen Perjuangan Hukum Secara Konstitusional
Berita

LSM PRO RAKYAT Sambangi Mahkamah Konstitusi RI, Tegaskan Komitmen Perjuangan Hukum Secara Konstitusional

Nov 7, 2025
Wakil Bupati Tanggamus Agus Sutanto Lantik Dua Penjabat Kepala Pekon, Fokus pada Pelayanan Masyarakat
Berita

Wakil Bupati Tanggamus Agus Sutanto Lantik Dua Penjabat Kepala Pekon, Fokus pada Pelayanan Masyarakat

Nov 7, 2025
Prediksi Indonesia vs Brazil U17: Bertahan Total, Indonesia Sulit Lawan Serangan Brazil
Bandar Lampung

Prediksi Indonesia vs Brazil U17: Bertahan Total, Indonesia Sulit Lawan Serangan Brazil

Nov 7, 2025
Pelaku Pencurian Kabel Tower Bertambah, Polisi Ungkap TKP Baru di Kalianda
Berita

Pelaku Pencurian Kabel Tower Bertambah, Polisi Ungkap TKP Baru di Kalianda

Nov 7, 2025
Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Bawah Fly Over Sidomulyo, Korban Rugi Rp25 Juta
Berita

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Bawah Fly Over Sidomulyo, Korban Rugi Rp25 Juta

Nov 7, 2025
Next Post
Mushola Al Risalah Perum Ampai Gelar Pengajian Rutin Meriahkan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

Mushola Al Risalah Perum Ampai Gelar Pengajian Rutin Meriahkan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

Lampung Kembali Raih Predikat Provinsi Layak Anak: Bukti Nyata Kepedulian terhadap Masa Depan Generasi Muda

IJP Lampung Dikritik Guru dan Siswa SMK, Lomba Video 1 Menit Dinilai Cemari Dunia Literasi

IJP Lampung Dikritik Guru dan Siswa SMK, Lomba Video 1 Menit Dinilai Cemari Dunia Literasi

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Hadiri Dakwah Damai Indonesiaku, Teguhkan Persatuan dan Toleransi Bangsa

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Hadiri Dakwah Damai Indonesiaku, Teguhkan Persatuan dan Toleransi Bangsa

Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Pringsewu Gelar Rakor Strategis, Dorong Kolaborasi Maksimal

Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Pringsewu Gelar Rakor Strategis, Dorong Kolaborasi Maksimal

banner 300250

Berita Terkini

  • Piala Dunia U17 2025 Memanas! Prediksi Switzerland vs Korea Selatan, Duel Tipis yang Bikin Deg-degan
  • LSM PRO RAKYAT Sambangi Mahkamah Konstitusi RI, Tegaskan Komitmen Perjuangan Hukum Secara Konstitusional
  • Wakil Bupati Tanggamus Agus Sutanto Lantik Dua Penjabat Kepala Pekon, Fokus pada Pelayanan Masyarakat
  • Prediksi Indonesia vs Brazil U17: Bertahan Total, Indonesia Sulit Lawan Serangan Brazil
  • Pelaku Pencurian Kabel Tower Bertambah, Polisi Ungkap TKP Baru di Kalianda
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In