PANTAU LAMPUNG— Di tengah derasnya gelombang aksi massa yang mengguncang kota-kota besar seperti Jakarta dan Surakarta pada Jumat, 29 Agustus 2025, Provinsi Lampung muncul dengan langkah kebijakan yang mengejutkan publik. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomar Amirico, mengeluarkan surat imbauan yang menegaskan larangan bagi seluruh peserta didik untuk ikut serta dalam kegiatan demonstrasi, baik di jalan maupun melalui media sosial.
Surat resmi yang ditujukan kepada seluruh kepala SMA/SMK negeri dan swasta ini berisi instruksi tegas yang dirancang untuk mencegah keterlibatan siswa dalam aktivitas politik di luar sekolah. Dalam surat tersebut, beberapa poin penting disampaikan, antara lain:
1. Seluruh peserta didik dilarang terlibat dalam kegiatan demonstrasi, baik secara langsung turun ke jalan maupun melalui media sosial;
2. Kepala sekolah wajib melakukan pengawasan dan pembinaan agar siswa tetap fokus pada kegiatan pembelajaran, serta menjauhi kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu ketertiban umum;
3. Satuan pendidikan diminta berkoordinasi dengan orang tua atau wali peserta didik untuk memastikan aktivitas anak-anak mereka tetap aman dan terkendali, baik selama jam sekolah maupun di luar jam sekolah;
4. Jika diperlukan, kepala sekolah dapat berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat untuk memastikan ketertiban;
5. Melaporkan kepada Kepala Disdikbud Provinsi Lampung jika terdapat indikasi keterlibatan peserta didik dalam aksi demonstrasi sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan.
Kebijakan ini memunculkan polemik di masyarakat. Alih-alih mendorong generasi muda untuk menjadi kritis dan terlibat secara konstruktif dalam persoalan sosial dan politik, larangan ini dianggap dapat mengekang hak dasar siswa untuk berekspresi. Apalagi, larangan ini juga mencakup ranah digital, di mana siswa tidak diperkenankan menyampaikan aspirasi melalui media sosial, padahal ruang digital merupakan salah satu sarana penting bagi anak muda untuk menyalurkan pendapat secara legal dan konstitusional.
Sejumlah pengamat pendidikan menyoroti bahwa langkah ini berpotensi mematikan kreativitas intelektual dan kemampuan kritis siswa. “Anak-anak perlu belajar memahami persoalan bangsa dan menyampaikan pendapat dengan cara yang tepat. Jika mereka dilarang berpendapat sejak di sekolah, itu bisa membentuk budaya takut dan pasif dalam generasi muda,” kata seorang pakar pendidikan di Bandar Lampung.
Di sisi lain, pihak Disdikbud menekankan bahwa surat imbauan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan siswa serta ketertiban di lingkungan pendidikan. Namun, masyarakat menilai langkah tersebut lebih menyerupai upaya “menghalau gelombang demonstrasi” di Lampung, seakan pemerintah ingin mensterilkan suara kritis pelajar dari ruang publik.
Pertanyaan besar pun muncul: Apakah kebijakan ini mencerminkan perlindungan terhadap keselamatan siswa atau justru upaya pembatasan ruang demokrasi sejak dari bangku sekolah? Bagaimana generasi muda dapat belajar berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa jika ruang untuk menyampaikan aspirasi dibatasi?
Kebijakan Disdikbud Provinsi Lampung ini menjadi sorotan penting bagi pemerhati pendidikan dan hak anak, karena berdampak langsung terhadap cara siswa memahami dan berpartisipasi dalam demokrasi. Publik menunggu jawaban jelas mengenai bagaimana pemerintah menyeimbangkan keselamatan siswa dengan hak konstitusional mereka untuk berpendapat dan terlibat dalam kehidupan sosial-politik.***