• Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, November 25, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Perusahaan Tanpa Izin HGU di Lampung Utara: Tokoh Masyarakat Desak Tindakan Tegas Pemerintah

MeldaEditorMelda
Agu 21, 2025
A A
Perusahaan Tanpa Izin HGU di Lampung Utara: Tokoh Masyarakat Desak Tindakan Tegas Pemerintah
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Lampung Utara menyoroti keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan seluas 2.400 hektare di wilayah tanah ulayat masyarakat Penagan Ratu, yang mencakup Kecamatan Abung Timur dan Kecamatan Kotabumi Utara. Berdasarkan data dari LSM Kota LADA, HGU yang diterbitkan atas lahan tersebut dinilai cacat hukum karena perusahaan yang memperoleh izin HGU tidak memenuhi ketentuan kesepakatan yang telah disyaratkan sejak penerbitan izin.

Tokoh masyarakat setempat, Ansori Sabak, yang akrab disapa Bang An, menegaskan bahwa perusahaan yang mendapatkan HGU tersebut seharusnya mematuhi sejumlah kewajiban formil, termasuk pemenuhan hak-hak masyarakat setempat, namun hingga kini hal itu belum dilaksanakan. Menurutnya, meskipun HGU perusahaan-perusahaan tersebut telah habis masa berlakunya pada 31 Desember 2019 dan tidak diperpanjang oleh pemerintah daerah, aktivitas tanam-tumbuh tetap berlangsung di lapangan seolah perusahaan memiliki kewenangan sendiri. Hal ini dinilai mengabaikan aturan hukum dan keputusan pemerintah daerah serta berpotensi merugikan masyarakat.

Bang An menyampaikan kekhawatirannya terhadap potensi konflik sosial yang mungkin muncul. “Apabila perusahaan-perusahaan tersebut tetap melakukan aktivitas di atas tanah ulayat masyarakat Penagan Ratu tanpa perpanjangan HGU yang sah dari pemerintah daerah, masyarakat bisa mengambil tindakan sendiri. Situasi ini sangat rawan menimbulkan gesekan atau konflik di lapangan,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya langkah tegas dari pemerintah daerah dan DPRD Lampung Utara untuk menegakkan aturan serta melindungi hak-hak masyarakat adat.

BeritaTerkait

Percepat Penyelesaian Masalah Tanah! Menteri Nusron Gerak Cepat di Sulsel, Bahas 6 Isu Krusial yang Menghambat Investasi dan Pembangunan

Sekda Lampung Utara Ikuti Korpri Run di Pembukaan Pornas Korpri XVII Palembang, Siap Sambut Tuan Rumah 2026

Diketahui sebelumnya, DPRD Lampung Utara telah melakukan hearing dengan perwakilan masyarakat untuk membahas persoalan ini. Masyarakat berharap hasil hearing tersebut segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret agar perusahaan-perusahaan yang melanggar tidak lagi melanjutkan aktivitas tanpa izin resmi.

Tokoh masyarakat meminta agar Pemkab Lampung Utara menegakkan regulasi yang ada, termasuk memastikan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di atas tanah ulayat memiliki HGU yang sah dan memenuhi kewajiban sosial serta lingkungan sesuai ketentuan. Hal ini dianggap penting untuk menjaga keadilan, hak-hak masyarakat, dan stabilitas sosial di wilayah Lampung Utara.***

ADVERTISEMENT
Source: IWAN EKA SAPUTRA
Tags: #Lampung UtaraDprd lampung utaraHGUKonflik AgrariaLahan UlayatPemkab Lampung Utara
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bercerita Tingkat SD dan MI Dorong Budaya Literasi Anak

Next Post

Aktivis Rentan Terjerat Korupsi, Presidium Kornas: KPK Harus Jelih Apakah Pihak Swasta Menyuap atau Diperas

Related Posts

Aksi Jilid 2 Gmplh Di Kejaksaan Agung: Desak Pemeriksaan Ketua Kadin Sultra Dan Pimpinan Pt Masempo Dalle
Berita

Aksi Jilid 2 Gmplh Di Kejaksaan Agung: Desak Pemeriksaan Ketua Kadin Sultra Dan Pimpinan Pt Masempo Dalle

Nov 25, 2025
Cegah Wabah Tbc Di Lapas Narkotika Bandar Lampung, Rontgen Dada Massal Untuk Warga Binaan
Bandar Lampung

Cegah Wabah Tbc Di Lapas Narkotika Bandar Lampung, Rontgen Dada Massal Untuk Warga Binaan

Nov 25, 2025
Lampung Tengah Perkuat Keterbukaan Informasi Publik Lewat Bimtek PPID
Berita

Lampung Tengah Perkuat Keterbukaan Informasi Publik Lewat Bimtek PPID

Nov 25, 2025
Panaskan Mesin Politik Pdi Perjuangan, Bmi Gelar Bersukaria Camp 2025 Sasar Pemilih Milenial
Berita

Panaskan Mesin Politik Pdi Perjuangan, Bmi Gelar Bersukaria Camp 2025 Sasar Pemilih Milenial

Nov 24, 2025
Polisi Dalami Kondisi Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung di Bandar Lampung
Bandar Lampung

Polisi Dalami Kondisi Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung di Bandar Lampung

Nov 24, 2025
APBD Tanggamus 2026 Resmi Disetujui, Bupati Dan DPRD Tandatangani MOU Program Perda
Berita

APBD Tanggamus 2026 Resmi Disetujui, Bupati Dan DPRD Tandatangani MOU Program Perda

Nov 24, 2025
Next Post
Aktivis Rentan Terjerat Korupsi, Presidium Kornas: KPK Harus Jelih Apakah Pihak Swasta Menyuap atau Diperas

Aktivis Rentan Terjerat Korupsi, Presidium Kornas: KPK Harus Jelih Apakah Pihak Swasta Menyuap atau Diperas

Konsisten Jaga Lingkungan, Kabupaten Pesawaran Raih Penghargaan PESONA 2025

Konsisten Jaga Lingkungan, Kabupaten Pesawaran Raih Penghargaan PESONA 2025

Festival Sastra Internasional Gunung Bintan Kembali Digelar di Tanjungpinang Kepri

Festival Sastra Internasional Gunung Bintan Kembali Digelar di Tanjungpinang Kepri

Kasus Bayi Alesha, Direktur RSUDAM Janji Tindak Tegas Oknum yang Diduga Lalai

Kasus Bayi Alesha, Direktur RSUDAM Janji Tindak Tegas Oknum yang Diduga Lalai

Literasi Digital Guru di Lampung Diperkuat Lewat Program AI Goes to School

Literasi Digital Guru di Lampung Diperkuat Lewat Program AI Goes to School

banner 300250

Berita Terkini

  • Aksi Jilid 2 Gmplh Di Kejaksaan Agung: Desak Pemeriksaan Ketua Kadin Sultra Dan Pimpinan Pt Masempo Dalle
  • Cegah Wabah Tbc Di Lapas Narkotika Bandar Lampung, Rontgen Dada Massal Untuk Warga Binaan
  • Lampung Tengah Perkuat Keterbukaan Informasi Publik Lewat Bimtek PPID
  • Panaskan Mesin Politik Pdi Perjuangan, Bmi Gelar Bersukaria Camp 2025 Sasar Pemilih Milenial
  • Polisi Dalami Kondisi Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung di Bandar Lampung
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In