• Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Januari 10, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Perusahaan Tanpa Izin HGU di Lampung Utara: Tokoh Masyarakat Desak Tindakan Tegas Pemerintah

MeldaEditorMelda
Agu 21, 2025
A A
Perusahaan Tanpa Izin HGU di Lampung Utara: Tokoh Masyarakat Desak Tindakan Tegas Pemerintah
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Lampung Utara menyoroti keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan seluas 2.400 hektare di wilayah tanah ulayat masyarakat Penagan Ratu, yang mencakup Kecamatan Abung Timur dan Kecamatan Kotabumi Utara. Berdasarkan data dari LSM Kota LADA, HGU yang diterbitkan atas lahan tersebut dinilai cacat hukum karena perusahaan yang memperoleh izin HGU tidak memenuhi ketentuan kesepakatan yang telah disyaratkan sejak penerbitan izin.

Tokoh masyarakat setempat, Ansori Sabak, yang akrab disapa Bang An, menegaskan bahwa perusahaan yang mendapatkan HGU tersebut seharusnya mematuhi sejumlah kewajiban formil, termasuk pemenuhan hak-hak masyarakat setempat, namun hingga kini hal itu belum dilaksanakan. Menurutnya, meskipun HGU perusahaan-perusahaan tersebut telah habis masa berlakunya pada 31 Desember 2019 dan tidak diperpanjang oleh pemerintah daerah, aktivitas tanam-tumbuh tetap berlangsung di lapangan seolah perusahaan memiliki kewenangan sendiri. Hal ini dinilai mengabaikan aturan hukum dan keputusan pemerintah daerah serta berpotensi merugikan masyarakat.

Bang An menyampaikan kekhawatirannya terhadap potensi konflik sosial yang mungkin muncul. “Apabila perusahaan-perusahaan tersebut tetap melakukan aktivitas di atas tanah ulayat masyarakat Penagan Ratu tanpa perpanjangan HGU yang sah dari pemerintah daerah, masyarakat bisa mengambil tindakan sendiri. Situasi ini sangat rawan menimbulkan gesekan atau konflik di lapangan,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya langkah tegas dari pemerintah daerah dan DPRD Lampung Utara untuk menegakkan aturan serta melindungi hak-hak masyarakat adat.

BeritaTerkait

Bencana Hutan Sumatra Bukan Salah Reforma Agraria, Tapi DPR dan Korporasi!

Percepat Penyelesaian Masalah Tanah! Menteri Nusron Gerak Cepat di Sulsel, Bahas 6 Isu Krusial yang Menghambat Investasi dan Pembangunan

Diketahui sebelumnya, DPRD Lampung Utara telah melakukan hearing dengan perwakilan masyarakat untuk membahas persoalan ini. Masyarakat berharap hasil hearing tersebut segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret agar perusahaan-perusahaan yang melanggar tidak lagi melanjutkan aktivitas tanpa izin resmi.

Tokoh masyarakat meminta agar Pemkab Lampung Utara menegakkan regulasi yang ada, termasuk memastikan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di atas tanah ulayat memiliki HGU yang sah dan memenuhi kewajiban sosial serta lingkungan sesuai ketentuan. Hal ini dianggap penting untuk menjaga keadilan, hak-hak masyarakat, dan stabilitas sosial di wilayah Lampung Utara.***

ADVERTISEMENT
Source: IWAN EKA SAPUTRA
Tags: #Lampung UtaraDprd lampung utaraHGUKonflik AgrariaLahan UlayatPemkab Lampung Utara
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bercerita Tingkat SD dan MI Dorong Budaya Literasi Anak

Next Post

Aktivis Rentan Terjerat Korupsi, Presidium Kornas: KPK Harus Jelih Apakah Pihak Swasta Menyuap atau Diperas

Related Posts

Murid SD Hentak Panggung Got Talent Lampung di Awal Tahun 2026
Bandar Lampung

Murid SD Hentak Panggung Got Talent Lampung di Awal Tahun 2026

Jan 9, 2026
Gaya Klasik Anggun C Sasmi Klasik Hentak Panggung Got Talent Lampung
Bandar Lampung

Gaya Klasik Anggun C Sasmi Klasik Hentak Panggung Got Talent Lampung

Jan 9, 2026
Perkuat Komitmen Kinerja, Lapas Kalianda Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Paparkan Capaian Kinerja
Berita

Perkuat Komitmen Kinerja, Lapas Kalianda Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Paparkan Capaian Kinerja

Jan 9, 2026
Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu Jadi Perkara Perdana Gunakan KUHP Baru
Berita

Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu Jadi Perkara Perdana Gunakan KUHP Baru

Jan 8, 2026
Cara Mudah Mengurus BPJS Kesehatan, Bisa Online dan Offline
Bandar Lampung

Cara Mudah Mengurus BPJS Kesehatan, Bisa Online dan Offline

Jan 8, 2026
Uang Publik 2,8 Miliar Dikelola, Tapi Kepala Puskesmas Ini Tidak Pernah Bisa Ditemui
Bandar Lampung

Uang Publik 2,8 Miliar Dikelola, Tapi Kepala Puskesmas Ini Tidak Pernah Bisa Ditemui

Jan 8, 2026
Next Post
Aktivis Rentan Terjerat Korupsi, Presidium Kornas: KPK Harus Jelih Apakah Pihak Swasta Menyuap atau Diperas

Aktivis Rentan Terjerat Korupsi, Presidium Kornas: KPK Harus Jelih Apakah Pihak Swasta Menyuap atau Diperas

Konsisten Jaga Lingkungan, Kabupaten Pesawaran Raih Penghargaan PESONA 2025

Konsisten Jaga Lingkungan, Kabupaten Pesawaran Raih Penghargaan PESONA 2025

Festival Sastra Internasional Gunung Bintan Kembali Digelar di Tanjungpinang Kepri

Festival Sastra Internasional Gunung Bintan Kembali Digelar di Tanjungpinang Kepri

Kasus Bayi Alesha, Direktur RSUDAM Janji Tindak Tegas Oknum yang Diduga Lalai

Kasus Bayi Alesha, Direktur RSUDAM Janji Tindak Tegas Oknum yang Diduga Lalai

Literasi Digital Guru di Lampung Diperkuat Lewat Program AI Goes to School

Literasi Digital Guru di Lampung Diperkuat Lewat Program AI Goes to School

banner 300250

Berita Terkini

  • Meilleurs conseils pour Roulette pour mobile
  • Casino Website Live Dealers Review
  • Murid SD Hentak Panggung Got Talent Lampung di Awal Tahun 2026
  • Gaya Klasik Anggun C Sasmi Klasik Hentak Panggung Got Talent Lampung
  • Perkuat Komitmen Kinerja, Lapas Kalianda Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Paparkan Capaian Kinerja
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In