PANTAU LAMPUNG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menggelar Sarasehan Hukum bertajuk “Penguatan Pemahaman Hukum bagi Kepala Desa se-Kabupaten Lampung Selatan”, Jumat (8/8/2025), di Aula Sebuku, Rumah Dinas Bupati.
Acara ini dihadiri seluruh kepala desa dan lurah dari berbagai wilayah Lampung Selatan. Hadir sebagai narasumber utama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, yang didampingi oleh Kajari Lampung Selatan, Suci Wijayanti.
Dalam sambutannya, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya formalitas, tetapi ruang pembelajaran yang sangat penting agar para kepala desa tidak tergelincir dalam kesalahan hukum, khususnya dalam pengelolaan dana desa.
“Anggaran desa jumlahnya besar, dan risiko hukumnya juga tinggi. Jangan sampai ketidaktahuan membawa kita ke persoalan hukum,” tegas Bupati Egi.
Ia menekankan bahwa pemahaman hukum adalah pondasi dalam membangun tata kelola desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo menyampaikan materi hukum dengan gaya santai namun penuh penekanan. Ia menyoroti pentingnya tata kelola dana desa yang akurat dan berbasis data. Dana desa, katanya, adalah amanah besar dari negara yang tidak boleh disalahgunakan.
“Jangan sampai dana negara dipakai untuk diri sendiri. Kami, jaksa, punya ‘metode’ jika menemukan penyimpangan,” ujarnya disambut tawa tegang para peserta.
Lebih lanjut, Danang menyebut banyak kasus muncul akibat kesalahan perencanaan program, duplikasi kegiatan, hingga kurangnya manajemen risiko. Ia mengajak para kepala desa untuk tidak hanya patuh pada regulasi, tetapi juga aktif mengedukasi perangkat desanya.
Sarasehan ini diharapkan menjadi refleksi bersama menuju tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan pun berkomitmen membangun desa sebagai zona integritas yang bebas dari korupsi, bukan sekadar slogan, melainkan prinsip kerja.***












