PANTAU LAMPUNG- Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung berhasil menangkap RS (29), seorang warga Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di Toko Sparepart Maju Motor.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakan di Desa Fajar Baru tanpa perlawanan setelah polisi menerima informasi dari warga.
Kapolsek Jati Agung Iptu Rudy Prawira, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia membobol atap bagian belakang toko, lalu masuk ke dalam menggunakan balok kayu dan mengambil uang tunai sekitar Rp2,8 juta dari laci yang tidak terkunci,” ujar Iptu Rudy, Kamis (7/8/2025).
Aksi pencurian ini terjadi pada Minggu dini hari, 29 Juni 2025, di Toko Sparepart Maju Motor yang terletak di Dusun 3 Desa Fajar Baru. Pelaku diduga telah mengamati kondisi sekitar dan memanfaatkan waktu sepi untuk melancarkan aksinya.
Polisi menyita barang bukti berupa satu celana pendek hitam milik pelaku dan satu batang kayu balok yang digunakan sebagai alat bantu untuk masuk ke dalam toko.
“Modus pelaku cukup berisiko, ia memanjat atap lalu turun dari plafon menggunakan kayu. Ini menunjukkan bahwa pelaku telah merencanakan aksi tersebut,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Jati Agung juga mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik toko dan usaha, agar meningkatkan keamanan tempat usahanya. Pengamanan ekstra seperti CCTV, kunci ganda, dan patroli lingkungan dianggap penting untuk mencegah kejahatan serupa.***












