PANTAU LAMPUNG – Komitmen dalam memberikan pembinaan hukum terus diperkuat oleh Lapas Kelas IIA Kalianda. Bekerja sama dengan LBH BOW & Partners LAW Firm, lembaga ini menggelar penyuluhan hukum gratis untuk 40 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (30/7/2025).
Kegiatan dibuka langsung oleh Kasubsi Registrasi, Made, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman terhadap hak dan kewajiban hukum sebagai bekal reintegrasi sosial para warga binaan.
“Kesadaran hukum bukan hanya penting saat menjalani pidana, tapi juga saat kembali ke masyarakat,” tegas Made.
Sementara itu, Direktur Utama LBH BOW & Partners, Prabowo Febrianto, menyampaikan dorongan moral kepada para WBP untuk berani menyuarakan kebenaran dalam setiap proses hukum.
“Jangan pernah takut berkata benar. Itu menentukan arah dan hasil dari proses hukum yang kalian hadapi,” ujarnya.
Sesi Interaktif dan Hadiah Edukatif
Penyuluhan berlangsung interaktif. Para peserta aktif mengajukan pertanyaan seputar proses peradilan, hak tahanan, hingga bantuan hukum. Untuk memotivasi partisipasi, LBH BOW & Partners memberikan cenderamata kepada peserta yang berhasil menjawab kuis dengan benar.
Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam membangun pemasyarakatan yang tidak hanya fokus pada hukuman, tetapi juga pemberdayaan hukum dan keadilan restoratif.
Kerja Sama Jangka Panjang
Sebagai bentuk kesinambungan program, kegiatan ditutup dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Lapas Kelas IIA Kalianda dan LBH BOW & Partners, yang merupakan lembaga bantuan hukum resmi di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Kami berharap kolaborasi ini menjadi program berkelanjutan dalam meningkatkan literasi hukum dan mendampingi warga binaan yang membutuhkan bantuan hukum,” pungkas Prabowo Febrianto.***