PANTAU LAMPUNG— Polemik pendirian Sekolah Siger oleh Pemkot Bandar Lampung terus bergulir. Kali ini, Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Nugaraha, menyuarakan kritik tajam terhadap langkah pemerintah kota yang dinilainya melanggar aturan pendidikan.
Panji menyoroti bahwa Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang menaungi Sekolah Siger dibentuk tanpa memiliki kelengkapan administrasi dasar, seperti struktur yayasan, kepala sekolah, serta tenaga pengajar. Bahkan, sekolah tersebut disebut sudah mulai membuka pendaftaran siswa baru meski belum memiliki izin operasional resmi.
“Saya banyak mendapat aduan dari stakeholder sekolah swasta. Mereka kesulitan mendapat izin karena persyaratannya ketat. Tapi kenapa Pemkot bisa langsung membentuk sekolah tanpa prosedur lengkap, bahkan menggunakan APBD?” ujar Panji.
Menurutnya, Pemkot seharusnya menjadi contoh dalam ketaatan terhadap regulasi, bukan justru melanggarnya. Ia menyesalkan tindakan Walikota Eva Dwiana yang dianggap mengabaikan keberlangsungan sekolah swasta dan para tenaga pengajarnya.
Dewan Diam, Masyarakat Bingung
Panji juga menyoroti sikap DPRD Kota Bandar Lampung, yang hingga saat ini belum memberikan respons tegas terhadap isu yang kian membesar di tengah masyarakat.
“Dewan ini kok diam saja? Padahal jelas Pemkot menerobos aturan. Harusnya mereka bergerak cepat mengawal masalah ini,” tegasnya.
Upaya meminta klarifikasi ke Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung pun tidak membuahkan hasil. Saat disambangi pada Selasa (15/7) siang, tidak ada satu pun anggota komisi yang berada di kantor. Ketua Komisi IV, Asroni Paslah, juga belum bisa memastikan apakah pendirian Sekolah Siger telah dibahas dalam paripurna atau belum.
Saat ditanya soal keluhan wali murid yang mempertanyakan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang belum digelar hingga pertengahan Juli, Asroni hanya menjawab singkat:
“Mereka kan belakangan MPLS-nya. Karena baru penerimaan,” tulisnya via pesan singkat.
Panji meminta DPRD untuk segera mengambil langkah konstitusional, termasuk memanggil pihak eksekutif guna menjelaskan dasar hukum pendirian Sekolah Siger. Ia menegaskan bahwa pendidikan tak boleh dijadikan ajang eksperimen birokrasi yang justru merugikan masa depan siswa dan mengorbankan sistem yang sudah berjalan.***