PANTAU LAMPUNG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus mengambil langkah berani dan manusiawi dengan menghentikan penuntutan terhadap empat tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Kamis (10/7/2025).
Penghentian proses hukum ini ditandai dengan pelepasan rompi tahanan dan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kepala Kejari Tanggamus, Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A.
Empat Tersangka, Empat Harapan Baru
Keempat tersangka yang dibebaskan diketahui sebagai pengguna aktif narkoba, namun tidak pernah terlibat tindak pidana lain. Mereka adalah:
- Asropi, warga Pekon Pariaman, Kecamatan Limau
- Heru Darmawan, warga Pekon Banjar Manis, Kecamatan Gisting
- Verdian, warga Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo
- Rio Triono, penyandang disabilitas dari Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung
Kajari menyebut bahwa keputusan penghentian penuntutan ini telah melalui kajian bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan memenuhi syarat RJ.
“Mereka ini pengguna, bukan bandar. RJ diterapkan karena mereka korban, belum pernah dipidana, dan dinilai layak untuk direhabilitasi,” jelas Adi Fakhruddin.
Fokus Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial
Usai SKP2, keempatnya langsung menjalani program rehabilitasi di Loka Kalianda BNN, dengan masa rehabilitasi antara 3 hingga 6 bulan. Namun tak berhenti di sana—Kejari Tanggamus juga berencana mendorong reintegrasi sosial.
Rio Triono, misalnya, diketahui memiliki kemampuan sebagai penerjemah bahasa isyarat. Kejari akan memfasilitasi agar Rio dapat diberdayakan untuk membantu kegiatan di lingkungan instansi pemerintah.
“Kami ingin mereka tidak hanya sembuh, tapi juga bisa berkarya. Rencana kerja sama dengan OPD dan BLK sedang kami siapkan,” ungkap Kajari.
Keadilan yang Menyembuhkan
Pendekatan RJ ini menunjukkan bahwa penegakan hukum juga bisa hadir secara empatik dan transformatif, dengan tujuan akhir membangun manusia, bukan sekadar menghukum.
“Saya harap setelah keluar dari rehab, kalian benar-benar bebas dari narkoba dan bisa kembali menjadi bagian yang positif dari masyarakat,” pesan Kajari kepada para peserta RJ.
Dengan inisiatif ini, Kejari Tanggamus menegaskan komitmennya tidak hanya dalam penegakan hukum, tapi juga dalam menciptakan solusi manusiawi bagi penyalahguna narkotika.***