PANTAU LAMPUNG— Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalianda berhasil mengungkap kasus penggelapan yang dilakukan seorang karyawan swasta berinisial RA (26). Pelaku, yang bekerja sebagai kepala produksi di perusahaan hatchery Mitra Larva Sejahtera (MILAS), ditangkap pada Jumat pagi, 5 Juli 2025, setelah terbukti menggelapkan pakan udang senilai lebih dari Rp3 juta dari tempat kerjanya di Desa Way Muli Induk, Kecamatan Rajabasa.
Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari Muhyar (34), pemilik usaha, yang menyadari adanya kehilangan empat kaleng pakan udang merk Artemia dan satu bungkus pakan merk Elevia.
“Pelaku menyalahgunakan jabatannya dengan menyembunyikan pakan dalam plastik sampah, lalu membawa keluar barang dari gudang tanpa izin,” ujar IPTU Sulyadi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku memanfaatkan situasi saat gudang dalam kondisi sepi, lalu dengan sengaja menyembunyikan barang di kantong sampah agar bisa dibawa keluar tanpa diketahui.
Setelah dilakukan pemeriksaan stok barang dan dinyatakan hilang, korban langsung melaporkannya ke Polsek Kalianda. Tim Unit Reskrim yang dipimpin langsung IPTU Sulyadi segera bergerak mengumpulkan informasi dan menyelidiki kasus tersebut.
Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya ditangkap keesokan harinya pada pukul 07.00 WIB di rumahnya yang masih berada di Desa Way Muli. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
“Kami sudah mengamankan pelaku di Mapolsek Kalianda untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan penting agar tidak menyalahgunakan kepercayaan dari tempat kerja,” tegas Kapolsek.
Barang Bukti Diamankan:
- 1 bungkus pakan udang merk Elevia ukuran 500 gram,
- 4 kaleng pakan udang merk Artemia ukuran 425 gram,
- 1 unit sepeda motor Vario 160 warna ungu bernopol BE 2582 DCC yang digunakan untuk membawa barang hasil curian.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Polsek Kalianda mengimbau para pelaku usaha untuk meningkatkan pengawasan internal di lingkungan kerja dan tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana agar bisa segera ditindaklanjuti secara hukum.***