PANTAU LAMPUNG— PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam menjaga kepercayaan publik dan integritas layanan perbankan. Satu oknum pegawainya yang bertugas sebagai Relationship Manager Funding Transaction (RMFT) di BRI BO Pringsewu resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas dugaan tindak pidana fraud.
Kasus ini mencuat setelah BRI melakukan audit internal menyeluruh. Hasil audit mengindikasikan adanya penyalahgunaan dana simpanan nasabah oleh oknum tersebut. BRI pun tak menunda: proses hukum langsung ditempuh sebagai bentuk nyata penerapan prinsip Zero Tolerance terhadap fraud.
Ketatnya Pengawasan, Tegasnya Sanksi
Tak hanya melaporkan ke aparat penegak hukum, BRI juga menjatuhkan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap oknum tersebut sesuai prosedur dan aturan perusahaan. Langkah ini sejalan dengan semangat BRI dalam menjaga tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan praktik perbankan yang prudent.
Pemimpin Cabang BRI Pringsewu, Muh Syarifudin, menegaskan bahwa BRI mendukung penuh proses hukum yang berjalan dan siap bekerja sama dengan Kejati Lampung.
“Ini bentuk tanggung jawab kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat. BRI berkomitmen menegakkan prinsip transparansi dan profesionalisme,” ujarnya.
Nasabah Aman, Dana Dijamin
Yang paling penting, BRI memastikan bahwa nasabah yang terdampak tidak akan mengalami kerugian. Dana yang disalahgunakan akan diganti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh nasabah BRI.
Komitmen BRI Tak Main-Main
Kasus ini menjadi bukti bahwa transformasi budaya kerja dan penguatan sistem pengendalian risiko di lingkungan BRI tidak hanya slogan. BRI aktif melakukan pencegahan, pendeteksian, hingga penindakan terhadap setiap potensi fraud yang muncul di lapangan.***