PANTAU LAMPUNG- Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki, mendesak pemerintah pusat untuk mengevaluasi kebijakan serapan jagung yang mewajibkan kadar air maksimal 14 persen. Menurutnya, syarat tersebut sangat menyulitkan petani dan membuat mereka gagal menikmati Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp5.500/kg.
“Lampung ini penghasil jagung terbesar keenam nasional. Tapi petaninya belum bisa menikmati harga yang layak karena syarat kadar air. Kami ingin petani jagung bisa tersenyum seperti petani padi,” tegas Abas—sapaan akrabnya—saat ditemui di ruang kerjanya.
Petani Terjepit Biaya Pengeringan
Pada Februari–April 2025, Bulog disebut telah menyerap jagung petani dengan harga sesuai HPP tanpa syarat kadar air, berdasarkan mandat Presiden.
Namun sejak Mei 2025, penyerapan dihentikan akibat surat dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang mewajibkan kadar air maksimal 14%. Padahal, mayoritas petani memanen jagung dengan kadar air 34–35%.
“Kalau musim hujan, pengeringan sangat sulit. Manual hanya bisa turunkan sampai 17 persen. Sisanya perlu dryer, dan jumlahnya masih sangat terbatas,” jelas Abas.
Padi Bisa Tanpa Syarat, Kenapa Jagung Tidak?
Abas membandingkan bahwa petani padi bisa menjual hasil panen hingga Rp6.500/kg tanpa syarat kadar air, sementara petani jagung harus bersusah payah mengeringkan untuk sekadar mendekati HPP jagung.
“Kebijakan ini tidak adil. Kami sudah komunikasi dengan rekan-rekan Komisi II di Jawa Timur, NTB, dan Jawa Tengah. Kami akan bersuara bersama ke pusat,” katanya.
DPRD Lampung juga telah memanggil pihak Bulog untuk membahas hal ini. Dalam pertemuan itu, Bulog menyatakan siap menyerap jagung petani dengan syarat apapun, asal ada izin resmi dari Bapanas.
Harga Masih Fluktuatif di Lapangan
Di tingkat petani, harga jagung pipilan kering saat ini bervariasi antara Rp3.000–Rp5.500/kg, sangat tergantung pada kadar air dan kualitas hasil panen.
“Kami ingin pemerintah pusat dengar jeritan ini. Jangan hanya satu jenis komoditas yang dimanjakan. Petani jagung juga berhak sejahtera,” tutup Abas.***