PANTAU LAMPUNG– Jajaran Polsek Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, berhasil mengungkap jaringan penadah kendaraan hasil curian lintas wilayah. Dua warga Lampung berinisial AG (50), asal Kecamatan Way Serdang, Mesuji, dan MS (33), warga Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, ditangkap karena diduga kuat menjadi penadah truk curian.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, menjelaskan penangkapan dilakukan dalam dua operasi berbeda sepanjang Juni 2025. AG ditangkap lebih dulu di kediamannya pada Kamis dini hari (19/6), sementara MS dibekuk seminggu kemudian, Jumat (27/6) sekitar pukul 03.00 WIB.
Pengungkapan ini bermula dari laporan kehilangan yang disampaikan Agus Triyantoro, warga Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih. Agus melaporkan bahwa truk Mitsubishi engkel kuning bernopol T 8649 TA miliknya raib dari garasi rumah pada Senin pagi (2/6/2025).
Berbekal laporan tersebut, polisi menelusuri keberadaan kendaraan dan menemukan truk tersebut terparkir di sebuah bengkel di Kecamatan Menggala, Tulang Bawang. Meski pemilik bengkel berhasil melarikan diri saat penggerebekan, keberadaan truk memperkuat bukti bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil curian.
Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi menangkap seorang pria berinisial AR yang diketahui menjadi perantara penjualan truk tersebut. Dalam pemeriksaan, AR mengaku menerima kendaraan dari MS. Polisi pun mengejar MS hingga akhirnya berhasil menangkapnya.
“Dari pengakuan MS, truk tersebut ia dapat dari rekannya yang diduga pelaku utama pencurian. MS juga mengakui menerima keuntungan sebesar Rp1,5 juta dari transaksi tersebut. Sementara AG menerima bagian sebesar Rp1,2 juta,” ungkap AKP Juniko dalam keterangannya, Minggu (29/6).
Dari penggeledahan dan penyitaan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit truk milik korban, sejumlah ponsel, dua butir amunisi aktif, serta alat-alat yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.
“Kami masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain yang kemungkinan tergabung dalam jaringan ini,” tambah Juniko.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Tak menutup kemungkinan, mereka juga akan dikenai Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimalnya enam tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga kendaraan pribadi dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.***