PANTAU LAMPUNG– Geger di Lampung! Sebuah video bernarasi tiga wartawan dituding mengintimidasi Kepala Pekon Sukananti di Kecamatan Way Tenong, yang beredar luas melalui akun Instagram @pemudalambarbersatu, kini menjadi sorotan utama. Tidak terima dengan tuduhan tersebut, para jurnalis yang merasa nama baiknya dicemarkan, mengambil jalur hukum.
Pada Senin, 9 Juni 2025, Yuheri, selaku Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Lampung, didampingi Iwan, secara resmi melaporkan insiden ini ke Polda Lampung. Laporan ini didasari dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang serius mengancam pelaku penyebaran informasi palsu.
“Postingan akun Pemuda Lambar Bersatu (PLB) telah mencemarkan nama baik kami. Video dan narasi yang diunggah sangat tidak sesuai dengan fakta dan telah merusak reputasi kami,” tegas Yuheri kepada wartawan usai membuat Laporan Polisi di halaman Mapolda Lampung. Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk membersihkan nama baiknya dan rekan-rekannya dari fitnah keji.
Tidak hanya akun Instagram PLB, Yuheri juga melaporkan akun Facebook @yudiutara yang turut serta menyebarkan video yang sama. “Ada dua akun media sosial yang kita laporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE, yaitu akun Instagram @pemudalambarbersatu dan akun Facebook @yudiutara. Semua bukti sudah kita serahkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya, menunjukkan keseriusan dalam mengawal kasus ini.
Mendampingi anggota FPII Lampung, Iwan menyampaikan harapannya agar laporan ini segera diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan dapat memberikan efek jera. “Insiden ini telah menimbulkan kegaduhan di dunia jurnalisme serta di platform media sosial di Provinsi Lampung. Oleh karena itu, kami memohon agar Polda Lampung dapat segera bergerak memproses laporan kami. Peristiwa ini sangat menciderai marwah jurnalis,” tutur Iwan dengan nada tegas.
Laporan Yuheri ini tercatat dalam laporan polisi Nomor: STTLP/B/397/VI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Bagaimana Insiden Ini Bermula?
Peristiwa ini berawal saat ketiga jurnalis menjalankan tugas dari perusahaan media masing-masing untuk melakukan koordinasi atau konfirmasi ke Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat. Namun, saat bertugas, mereka dijumpai oleh Teuku Wahyu, Ketua Pemuda Lampung Barat Bersatu. Pada momen itulah, Teuku Wahyu diduga memaksa ketiga jurnalis untuk membuat pernyataan permintaan maaf yang direkam oleh rekannya. Pemaksaan ini didasari tuduhan bahwa para jurnalis telah mengintimidasi Kepala Pekon dan masuk pekarangan rumah tanpa izin, sebuah tuduhan yang kini menjadi pangkal laporan polisi.***