PANTAU LAMPUNG — Upaya pengusutan dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) aparatur desa tahun 2024 di Kabupaten Pringsewu terus bergulir. Pada Kamis (5/6/2025), sebanyak 13 kepala pekon (kakon) dari Kecamatan Adiluwih menyerahkan uang titipan pengembalian kerugian negara kepada penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Setiap kepala pekon menyerahkan uang sebesar Rp2 juta, dengan total Rp26 juta. Penyerahan dilakukan di kantor Kejari Pringsewu sekitar pukul 15.00 WIB, disaksikan oleh pihak Bank Mandiri Cabang Pringsewu sebagai bentuk verifikasi dan transparansi transaksi.
Dari Uang Saku Jadi Bukti
Uang yang dikembalikan berasal dari cashback yang diterima para kepala pekon usai menyetor dana pelatihan sebesar Rp13 juta kepada LPPAN (Lembaga Pelatihan dan Pengembangan Aparatur Negara), penyelenggara Bimtek.
Pihak kejaksaan menyita dan langsung menyetorkan uang tersebut ke Rekening Penerimaan Negara. Hingga kini, total dana yang berhasil dikumpulkan dari pengembalian kerugian negara mencapai Rp488 juta.
“Ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Kami terus melakukan penelusuran menyeluruh,” ujar pihak Kejari Pringsewu.
Langkah Tegas Penegakan Hukum
Penyidikan kasus ini menjadi sinyal bahwa penegakan hukum atas dugaan penyimpangan dana publik tidak akan berhenti di tengah jalan. Kejari Pringsewu menegaskan akan melanjutkan proses ini hingga tuntas, guna memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum dalam pengelolaan dana desa.***












