PANTAU LAMPUNG — Niat baik tak selalu berbuah kebaikan. Itulah yang dialami AJ (22), warga Desa Beringin Kencana, ketika sepeda motornya raib setelah ditipu oleh tetangganya sendiri yang berpura-pura menolong.
Pada Rabu pagi, 14 Mei 2025, AJ tengah mendorong sepeda motor Honda Beat miliknya yang kehabisan bensin, persis di depan rumah pelaku. ASAP (25), pemuda dari desa yang sama, tiba-tiba menawarkan bantuan untuk mengambilkan bensin. AJ pun menyerahkan motornya dengan penuh kepercayaan.
Namun, kepercayaan itu dikhianati. Si “penolong” tak pernah kembali, dan motor AJ tak pernah lagi terlihat.
Tak tinggal diam, AJ melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Candipuro. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pada Kamis, 29 Mei 2025 pukul 01.30 dini hari, di rumahnya di Desa Beringin Kencana.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan, dan ia mengakui perbuatannya,” ujar Kapolsek Candipuro AKP Farid Riyanto, Jumat (30/5).
Barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor Honda Beat warna biru putih tahun 2019 dengan nomor polisi B 4212 NIH turut diamankan sebagai pendukung proses hukum. Nilai kerugian korban diperkirakan mencapai Rp12 juta.
Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Candipuro mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala bentuk kejahatan yang menyamar dalam rupa pertolongan. “Kejadian ini menjadi pelajaran penting bahwa kepercayaan harus disertai kehati-hatian,” tegasnya.***