PANTAU LAMPUNG – Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Barat kembali menunjukkan tajinya dalam mengungkap kejahatan. Seorang pria berinisial AM, pelaku pembobolan rumah di Pekon Pagar Dewa, Kecamatan Sukau, berhasil diringkus polisi saat berada di kediamannya pada Kamis dini hari (17/4/2025).
Kejadian pencurian itu terjadi saat korban, W, tengah terlelap sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela rumah, lalu menggasak dua unit ponsel milik korban.
“Setelah menerima laporan, tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat dan Unit Reskrim Polsek Balik Bukit segera melakukan penyelidikan. Pelaku kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek Balik Bukit, Iptu Sabtudin, mewakili Kapolres AKBP Rinaldo Aser.
Pelaku kini diamankan di Mapolsek Balik Bukit untuk menjalani proses penyidikan. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat malam hari. Ia meminta masyarakat lebih aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Situasi kondusif hanya bisa tercipta dengan sinergi antara polisi dan masyarakat. Kami siap bergerak cepat menindak setiap bentuk kejahatan,” tegas Sabtudin.***