• Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Mei 16, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Bangunan Liar Tanpa Izin di Lampura, Pemerintah Setempat Terkesan Tutup Mata?

MeldaEditorMelda
Apr 10, 2025
A A
Bangunan Liar Tanpa Izin di Lampura, Pemerintah Setempat Terkesan Tutup Mata?
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Sebuah bangunan liar yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdiri megah di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara RT 03/LK 06, Kelurahan Kelapa 7, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Mirisnya, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 1 Poin 17, PBG merupakan perizinan wajib bagi pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bangunan tersebut—berbentuk ruko bertingkat dengan tiga bagian—tidak memiliki papan informasi izin PBG.

Lebih ironis lagi, hal ini terjadi di tengah upaya Pemerintah Daerah menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD), di mana retribusi dari PBG seharusnya menjadi salah satu sumber pendapatan potensial.

BeritaTerkait

No Content Available

Minim Koordinasi, Lurah Kelapa 7 Kecewa Lurah Kelapa 7, Yelmi Forry, mengaku kecewa karena sejak awal pembangunan, pihaknya tidak pernah mendapat pemberitahuan dari pemilik bangunan.

“Dari awal pembangunan sampai sekarang, baik pemilik tanah maupun pelaku usaha yang membangun tidak pernah berkoordinasi dengan kami, bahkan sekadar memberi pemberitahuan pun tidak. Terlebih lagi, bangunan ini bertingkat, yang seharusnya lebih diawasi,” ungkap Yelmi Forry saat diwawancarai.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan, koordinasi dengan aparat kelurahan sangat penting agar pembangunan di wilayahnya tetap tertib dan sesuai aturan.

Sanksi Mengancam, Pemerintah Diminta Bertindak Sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 45 ayat (1), bangunan yang tidak memiliki PBG dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, penyegelan, hingga pembongkaran paksa. Namun, hingga kini, belum ada tindakan nyata dari instansi terkait.

Sayangnya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Disperkimciptaru Lampung Utara, Johansyah, belum memberikan tanggapan lantaran sedang berada di luar kota.

Dengan kondisi ini, masyarakat mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan dan menertibkan bangunan liar yang berpotensi merugikan daerah. Apakah akan ada tindakan tegas, atau justru dibiarkan begitu saja?.***

 

Source: ROFIQ
Tags: Bangunan Liar Tanpa Izin di LampuraPemerintah SetempatTerkesan Tutup Mata?
ShareTweetSendShare
Previous Post

Operasi Ketupat Krakatau 2025 Sukses Lancarkan Arus Mudik dan Balik di Lampung

Next Post

Bripka Husni Abdullah Gugur Saat Bertugas, Dianugerahi Pangkat Anumerta

Related Posts

Edi Agus Yanto: Pelayanan Publik Tak Boleh Sulit Diakses karena Kedekatan dan Kekuasaan
Bandar Lampung

Edi Agus Yanto: Pelayanan Publik Tak Boleh Sulit Diakses karena Kedekatan dan Kekuasaan

Mei 15, 2026
Pemkot Bandar Lampung Disorot, Hibah Gedung Kejati Rp60 Miliar Dibanding Jalan Lingkungan Minim
Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Disorot, Hibah Gedung Kejati Rp60 Miliar Dibanding Jalan Lingkungan Minim

Mei 15, 2026
Dari Konflik Pandemi hingga Kepastian Hukum, Tanah Ulayat Nagari Sitapa Kini Terlindungi
Berita

Dari Konflik Pandemi hingga Kepastian Hukum, Tanah Ulayat Nagari Sitapa Kini Terlindungi

Mei 15, 2026
Anggaran Laundry DPRD Lampung Selatan Dipakai Rawat Fasilitas Ruang Paripurna dan Rumah Dinas
Berita

Anggaran Laundry DPRD Lampung Selatan Dipakai Rawat Fasilitas Ruang Paripurna dan Rumah Dinas

Mei 15, 2026
Muhammad Yasir Tegaskan Diskusi Film Pesta Babi Tetap Digelar Demi Edukasi Publik
Bandar Lampung

Muhammad Yasir Tegaskan Diskusi Film Pesta Babi Tetap Digelar Demi Edukasi Publik

Mei 15, 2026
Sebanyak 509 Mahasiswa S1 dan S2 Ikuti Wisuda Bersama Tiga Kampus di Lampung
Berita

Sebanyak 509 Mahasiswa S1 dan S2 Ikuti Wisuda Bersama Tiga Kampus di Lampung

Mei 14, 2026
Next Post
Bripka Husni Abdullah Gugur Saat Bertugas, Dianugerahi Pangkat Anumerta

Bripka Husni Abdullah Gugur Saat Bertugas, Dianugerahi Pangkat Anumerta

Konferda PA GMNI Lampung: Regenerasi Organisasi dan Penguatan Peran Alumni

Konferda PA GMNI Lampung: Regenerasi Organisasi dan Penguatan Peran Alumni

LSM GMBI Apresiasi Kerja Sama Polri dan Pemda Lampung Sukses Tangani Mudik 1446 H

LSM GMBI Apresiasi Kerja Sama Polri dan Pemda Lampung Sukses Tangani Mudik 1446 H

Teatrikal Panen Ikan di Jalan Rusak, Warga Lampung Selatan Desak Perbaikan Infrastruktur

Teatrikal Panen Ikan di Jalan Rusak, Warga Lampung Selatan Desak Perbaikan Infrastruktur

Pemkab Tanggamus Gelar Apel Perdana dan Halalbihalal Pascacuti Idul Fitri

Pemkab Tanggamus Gelar Apel Perdana dan Halalbihalal Pascacuti Idul Fitri

banner 300250

Berita Terkini

  • Edi Agus Yanto: Pelayanan Publik Tak Boleh Sulit Diakses karena Kedekatan dan Kekuasaan
  • Pemkot Bandar Lampung Disorot, Hibah Gedung Kejati Rp60 Miliar Dibanding Jalan Lingkungan Minim
  • Panitia Pesta Babi Klaim Ada Ketakutan ASN terhadap Ruang Diskusi Publik
  • Film Pesta Babi dan Polemik Ruang Kritik: Dari Papua hingga Kampus Indonesia
  • Dari Konflik Pandemi hingga Kepastian Hukum, Tanah Ulayat Nagari Sitapa Kini Terlindungi
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In