• Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, Juli 1, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Uncategorized

Bayu Teguh Pranoto Klarifikasi Isu Pungutan Liar dalam Ganti Rugi Lahan Bendungan Marga Tiga

MeldaEditorMelda
Mar 13, 2025
A A
Bayu Teguh Pranoto Klarifikasi Isu Pungutan Liar dalam Ganti Rugi Lahan Bendungan Marga Tiga
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – Pengacara Bayu Teguh Pranoto akhirnya buka suara terkait tuduhan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama Dwi Pujo Prayitno dalam pencairan ganti rugi lahan proyek Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur. Bayu menegaskan bahwa Dwi bukanlah kuasa hukum warga, melainkan konsultan hukum yang bertindak atas instruksi resmi dari kantornya.

Dalam konferensi pers di Resto and Meeting Room Pawon Mas, Metro Timur, Rabu (12/3/2025), Bayu memaparkan dokumen dan bukti sah yang menunjukkan bahwa Dwi bertugas atas penugasan resmi dari Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners.

“Saudara Dwi Pujo Prayitno tidak pernah bertindak sendiri. Semua langkahnya dalam kasus ini didasarkan pada keputusan kantor hukum kami, termasuk dalam hal rekening penerimaan sukses fee yang digunakan,” tegas Bayu.

BeritaTerkait

Kuasa Hukum Soroti Audit BPKP dan Dugaan Penyimpangan Dana Korupsi Bendungan Marga Tiga

Sidang Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga: Saksi Beberkan Aliran Dana Rp 720 Juta

Dukungan Warga Berawal dari Perjuangan Sejak 1998

Kepercayaan masyarakat terhadap Dwi Pujo Prayitno bukan datang tiba-tiba. Pada 1998, ia telah membantu warga dalam proses pelepasan lahan pertanian dari Register 37 Way Kibang, yang saat itu masih berstatus hutan produksi.

ADVERTISEMENT

Berkat perjuangan tersebut, warga akhirnya mendapatkan hak kelola atas tanah tersebut, yang kemudian berkembang menjadi Desa Mekar Mulya. Keberhasilan ini membuat masyarakat terus mempercayainya dalam berbagai persoalan hukum.

Kepercayaan itu kembali diuji pada awal 2024, ketika warga Desa Mekar Mulya, Trisinar, dan Trimulyo meminta Dwi Pujo Prayitno untuk mendampingi mereka dalam negosiasi ganti rugi lahan yang terdampak pembangunan Bendungan Marga Tiga.

Warga Beralih ke Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto

Sebelumnya, sejak 2021, warga telah menunjuk Advokat Kemari dan Rekan sebagai kuasa hukum dalam memperjuangkan ganti rugi lahan. Namun, setelah tiga tahun tanpa perkembangan berarti, pada awal 2024, warga memutuskan beralih ke Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners.

Keputusan ini diambil dalam musyawarah warga pada 24 Januari 2024, yang juga dihadiri oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, Intel Polsek, Intel Polres, serta para kepala desa terdampak.

“Warga merasa bahwa perjuangan mereka untuk mendapatkan ganti rugi lahan perlu pendampingan hukum yang lebih aktif, sehingga mereka meminta kami untuk mengambil alih,” ujar Bayu.

Pada 7 Februari 2024, diterbitkan Surat Kuasa Khusus No.7.1/BTP-SK/II/2024 hingga No.7.9/BTP-SK/II/2024, yang secara resmi menunjuk Bayu Teguh Pranoto, Hi. Kemari, dan Dwi Pujo Prayitno sebagai bagian dari tim hukum yang menangani kasus ini.

Proses Hukum Berbuah Hasil: KLHK Setujui Pelepasan Lahan

Setelah resmi mendapatkan kuasa, Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners bergerak cepat. Mereka menemukan bahwa hampir semua instansi yang tergabung dalam panitia pengadaan tanah telah menyetujui pembayaran ganti rugi lahan warga.

Namun, satu kendala muncul: Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XX (BPKHTL) Bandar Lampung menolak pembayaran ganti rugi untuk lahan yang berada dalam Register 37 Way Kibang.

Untuk menyelesaikan permasalahan ini, pada pertengahan 2024, tim hukum mengajukan permohonan pelepasan lahan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Pada Juni 2024, KLHK akhirnya menyetujui pelepasan lahan dan meminta Kementerian PUPR segera menyelesaikan hak-hak masyarakat terdampak,” ungkap Bayu.

Polemik Sukses Fee dan Pengalihan Kuasa Tanpa Izin

Persoalan baru muncul pada September 2024, saat kantor hukum menerbitkan surat kuasa kepada Dwi Pujo Prayitno dan Kemari untuk menerima sukses fee sebesar 15% dari pencairan ganti rugi lahan.

Namun, Kemari menolak menandatangani surat tersebut, dengan alasan dirinya telah dilantik sebagai anggota DPRD Lampung Timur.

Sebagai gantinya, Dwi Pujo Prayitno ditunjuk untuk mengurus penerimaan sukses fee, sesuai dengan kepercayaan warga kepadanya.

Masalah besar terjadi ketika Kemari secara sepihak menerbitkan Surat Kuasa Substitusi kepada Wiwit Fauzan dan rekan, yang kemudian digunakan untuk mencairkan sukses fee tahap kedua dan ketiga pada Desember 2024 tanpa sepengetahuan Bayu Teguh Pranoto and Partners.

“Tindakan ini tidak sah secara hukum, karena pengalihan kuasa dilakukan tanpa persetujuan dari pihak yang berwenang,” tegas Bayu.

Bayu Teguh Pranoto: Kami Berpegang pada Prinsip Hukum

Menanggapi berbagai tuduhan yang beredar, Bayu Teguh Pranoto menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan Dwi Pujo Prayitno dalam kasus ini telah sesuai dengan prosedur hukum.

“Kami bekerja secara profesional berdasarkan mandat yang jelas. Jika ada pihak yang merasa keberatan, kami siap menjelaskan berdasarkan fakta hukum yang ada,” ujarnya.

Bayu juga menyayangkan munculnya pemberitaan yang tidak akurat, yang dinilainya dapat merusak citra hukum dan menyesatkan opini publik.

“Kami ingin meluruskan informasi yang beredar. Dwi Pujo Prayitno bukan kuasa hukum warga, dan semua tindakannya dalam perkara ini adalah atas arahan resmi kantor kami,” tutupnya.***

Source: Arief Mulyadin
Tags: BendunganMargaTigaGantiRugiLahanKlarifikasiHukumSengketaLahan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Jelang Mudik Lebaran 2025, Pemkot Bandar Lampung Siapkan 9 Posko Keamanan

Next Post

Ketua PWI Lampura Hadiri Telekonferensi Kapolri dan Media, Perkuat Sinergitas

Related Posts

Wali Kota Bandar Lampung Resmikan Muskercab PCNU
Uncategorized

Wali Kota Bandar Lampung Resmikan Muskercab PCNU

Jun 9, 2025
Tekab 308 Ringkus Pencuri AC di Kantor Pemkab Lamsel, Sempat Kejar-kejaran di Jalan Raya
Uncategorized

Tekab 308 Ringkus Pencuri AC di Kantor Pemkab Lamsel, Sempat Kejar-kejaran di Jalan Raya

Mei 9, 2025
Kalapas Kalianda Pastikan Kesiapan Pengamanan Jelang Idul Fitri
Uncategorized

Kalapas Kalianda Pastikan Kesiapan Pengamanan Jelang Idul Fitri

Mar 25, 2025
Pemudik Memadati Pelabuhan Bakauheni, Lonjakan Penumpang Mulai Terlihat di H-7 Lebaran
Uncategorized

Pemudik Memadati Pelabuhan Bakauheni, Lonjakan Penumpang Mulai Terlihat di H-7 Lebaran

Mar 25, 2025
Bupati Pringsewu Minta OPD Respons Rekomendasi DPRD dengan Langkah Konkret
Uncategorized

Bupati Pringsewu Minta OPD Respons Rekomendasi DPRD dengan Langkah Konkret

Mar 25, 2025
Polda Lampung Perketat Keamanan di Titik Keberangkatan Pemudik
Uncategorized

Polda Lampung Perketat Keamanan di Titik Keberangkatan Pemudik

Mar 25, 2025
Next Post
Ketua PWI Lampura Hadiri Telekonferensi Kapolri dan Media, Perkuat Sinergitas

Ketua PWI Lampura Hadiri Telekonferensi Kapolri dan Media, Perkuat Sinergitas

Polres Lampung Selatan Gelar Pasar Murah, Warga Berbondong-Bondong Dapatkan Sembako Murah

Polres Lampung Selatan Gelar Pasar Murah, Warga Berbondong-Bondong Dapatkan Sembako Murah

Bupati Lampung Barat Desak Perbaikan Jalan Rusak yang Viral, Minta Pemprov Lampung Turun Tangan

Bupati Lampung Barat Desak Perbaikan Jalan Rusak yang Viral, Minta Pemprov Lampung Turun Tangan

Pemkab Pesawaran Gelar Pasar Murah Ramadhan dan Musrenbang Kecamatan

Pemkab Pesawaran Gelar Pasar Murah Ramadhan dan Musrenbang Kecamatan

Polres Lampung Barat Pererat Sinergi dengan Insan Pers Lewat Buka Puasa Bersama

Polres Lampung Barat Pererat Sinergi dengan Insan Pers Lewat Buka Puasa Bersama

banner 300250

Berita Terkini

  • Dari Kedelai ke Harapan: Tempe Sehat Sutikno Siap Suplai Menu Bergizi Gratis di Bandar Lampung
  • Danbrigif 4 Mar/BS dan Ibu Hadiri HUT Bhayangkara ke-79, Wujudkan Sinergi TNI-Polri untuk Masyarakat
  • Tutup Pengabdian dengan Penuh Hormat, Kadis Lingkungan Hidup Lampung Dilepas dengan Apresiasi Tinggi
  • Tegas dan Transparan, Bupati Lampung Utara Awasi Langsung SPMB: “Tak Ada Titipan, Tak Ada Pungli!”
  • Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Terus Kawal dan Kritik Polri: “Karena Kami Juga Ingin Lebih Baik”
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In