PANTAU LAMPUNG – Tim Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah kota. Lima pelaku berhasil ditangkap, empat di antaranya terpaksa ditembak di bagian kaki karena melawan saat akan diamankan.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi.
Kronologi Pengungkapan
Kasus ini terungkap saat patroli rutin petugas Polsek Kedaton pada Selasa (28/1/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Polisi mencurigai lima pria yang tengah berkumpul di lokasi rawan kejahatan.
Saat akan diperiksa, para pelaku mencoba kabur dan melepaskan tembakan dari senjata api rakitan ke arah petugas. Polisi pun merespons dengan tindakan tegas terukur dan berhasil menangkap dua orang di tempat kejadian.
Tiga pelaku lainnya kabur dan bersembunyi di sebuah rumah di Kelurahan Way Halim, Kecamatan Sukarame. Setelah dilakukan penyisiran, polisi berhasil menangkap mereka meski sempat melakukan perlawanan.
Identitas dan Peran Para Pelaku
Para pelaku yang ditangkap beserta perannya adalah:
✔ TP (23) – Eksekutor
✔ DI (23) – Pemantau situasi (pilot)
✔ WA (29) – Pemantau situasi (pilot)
✔ AS (29) – Eksekutor
✔ SL (32) – Pemantau situasi (pilot)
Kelompok ini dikenal sering berpindah lokasi dan menggunakan kendaraan berbeda untuk menghindari kecurigaan. Mereka juga selalu membawa senjata api rakitan untuk berjaga-jaga jika ada korban yang melawan.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
🔹 Dua unit sepeda motor hasil curian (Honda Beat Street dan Honda Vario)
🔹 Dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan peluru
🔹 Alat pembobol motor, seperti kunci letter T dan kunci seribu
Sudah Beraksi di 10 Lokasi
Dari hasil interogasi, kelima pelaku mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 10 lokasi berbeda dalam dua minggu terakhir. Beberapa lokasi yang sudah teridentifikasi antara lain:
📍 Sukarame (29 Oktober 2024) – Honda Beat, kerugian Rp19 juta
📍 Sukarame (19 Januari 2025) – Honda Beat Sporty, kerugian Rp17 juta
📍 Kedaton (5 Januari 2025) – Honda Beat, kerugian Rp18 juta
📍 Kedaton (28 Januari 2025) – Percobaan pencurian Yamaha, kerugian Rp15 juta
Para pelaku mengaku menjual motor hasil curian ke luar kota dengan harga murah. Senjata api rakitan digunakan untuk menakuti korban atau warga yang mencoba menggagalkan aksi mereka.
Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Seumur Hidup
Kapolresta Bandar Lampung menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis:
⚖ Pasal 363 Ayat (2) KUHP – Pencurian dengan pemberatan, ancaman 9 tahun penjara
⚖ Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 – Kepemilikan senjata api ilegal, ancaman seumur hidup atau hukuman mati
“Kami akan terus memburu jaringan curanmor lainnya. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Bandar Lampung,” ujar Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.
Polisi Imbau Warga Waspada
Polresta Bandar Lampung mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Warga diminta selalu menggunakan kunci ganda dan parkir di tempat yang aman.
“Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke polisi agar bisa segera ditindak,” tambah Kapolresta.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan masyarakat bisa merasa lebih aman dan kasus pencurian kendaraan bermotor dapat terus ditekan.***