• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Januari 18, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Honorer yang Lolos PPPK Tahap 1, Apakah Berhak Mendapat Gaji ke-13 dan THR? Berikut Penjelasannya

MeldaEditorMelda
Jan 28, 2025
A A
Honorer yang Lolos PPPK Tahap 1, Apakah Berhak Mendapat Gaji ke-13 dan THR? Berikut Penjelasannya
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG—Banyak yang bertanya apakah honorer yang lolos PPPK tahap 1 berhak mendapatkan gaji ke-13 dan THR. Berikut ini penjelasan mengenai hal tersebut.

Setiap tahun, pemerintah rutin memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai ASN, termasuk PPPK. Dengan mendekatnya bulan Ramadan yang jatuh pada Maret 2025, pertanyaan mengenai hak tersebut menjadi semakin relevan.

Saat ini, tenaga honorer yang berhasil lulus pada seleksi PPPK tahap 1 sedang memasuki tahap pengisian DRH (Dokumen Riwayat Hidup) dan NIP PPPK. Berdasarkan ketentuan, PPPK tahap 1 akan menerima THR dan gaji ke-13 asalkan TMT (Tanggal Mulai Tugas) dan SPMT (Surat Perintah Mulai Tugas) sesuai ketentuan yang berlaku.

BeritaTerkait

Gaji PPPK Oktober 2025 di Pringsewu Segera Dibayarkan, Total Lebih dari 2 Ribu Pegawai Tersentuh

Pemprov Lampung Perkuat Kolaborasi dengan Pemkab Tanggamus Tangani Jembatan Rusak di Pematang Sawa

BKN (Badan Kepegawaian Negara) telah merilis informasi bahwa PPPK tahap 1 akan memulai pengusulan NIP pada 1 hingga 28 Februari 2025. Pengangkatan PPPK sebagai ASN 2024 berlaku pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah penyampaian usul penetapan NIP, yang berarti PPPK tahap 1 baru akan diangkat dan menerima SK pada 1 Maret 2025.

Dengan demikian, TMT dan SPMT PPPK tahap 1 baru dapat diterbitkan oleh Pemda pada 1 Maret 2025. Namun, hingga saat ini belum ada peraturan resmi mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2025.

ADVERTISEMENT

Meskipun demikian, mengacu pada aturan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui PP Nomor 14 Tahun 2024, THR akan diberikan berdasarkan gaji yang diterima pada bulan sebelumnya. Dalam hal ini, THR akan dihitung berdasarkan gaji bulan Februari, yang berarti PPPK tahap 1 yang baru menerima gaji pada Maret 2025 tidak berhak mendapatkan THR.

Namun, para PPPK tahap 1 tidak perlu khawatir, karena mereka tetap akan menerima THR dari anggaran non-ASN. Sementara itu, gaji ke-13 untuk PPPK tahap 1 dipastikan akan cair pada bulan Juni 2025, berdasarkan gaji yang diterima pada bulan Mei.***

Source: MELDA
Tags: BKNGaji ke-13PEMERINTAHPengangkatan PPPKPPPK tahap 1THR PPPK
ShareTweetSendShare
Previous Post

Butuh Dana Cepat? Ajukan di DANA Cicil dengan Cara Mudah dan Cepat

Next Post

Borussia Monchengladbach Resmi Perkenalkan Kevin Diks, Bek Timnas Indonesia

Related Posts

Bupati Egi Pastikan Normalisasi Usai Banjir Natar
Berita

Bupati Egi Pastikan Normalisasi Usai Banjir Natar

Jan 18, 2026
Dapur SPPG Kedaton 2 Jalani Pemeriksaan Kesehatan Tahap Kedua
Berita

Dapur SPPG Kedaton 2 Jalani Pemeriksaan Kesehatan Tahap Kedua

Jan 18, 2026
Isbedy Wakili Lampung di Antologi Puisi “Air Mata Sumatera”
Bandar Lampung

Isbedy Wakili Lampung di Antologi Puisi “Air Mata Sumatera”

Jan 18, 2026
Kasus Rekrutmen Honorer, Sekjend Laskar Lampung Minta Ketegasan
Bandar Lampung

Kasus Rekrutmen Honorer, Sekjend Laskar Lampung Minta Ketegasan

Jan 17, 2026
Siap Serap 3.000 Tenaga Kerja Lokal, Rokok HS Bangun Pabrik di Lampung Timur
Bandar Lampung

Siap Serap 3.000 Tenaga Kerja Lokal, Rokok HS Bangun Pabrik di Lampung Timur

Jan 17, 2026
Ribuan Pelari Padati HS Run Lampung, Surya Group Siap Roadshow ke Berbagai Kota
Bandar Lampung

Ribuan Pelari Padati HS Run Lampung, Surya Group Siap Roadshow ke Berbagai Kota

Jan 17, 2026
Next Post
Borussia Monchengladbach Resmi Perkenalkan Kevin Diks, Bek Timnas Indonesia

Borussia Monchengladbach Resmi Perkenalkan Kevin Diks, Bek Timnas Indonesia

Pengumuman Penting: Jadwal Penetapan NIP ASN dan PPPK Tahun 2024 Resmi Diumumkan

BKPSDM Kabupaten Donggala Awasi Honorer Siluman, PPPK Diminta Waspada

Pasukan Shin Tae-yong Berambisi Hancurkan Vietnam di Kandang Sendiri

Shin Tae-yong Pilih Istirahat Meski Dapat Tawaran Melatih Tim Nasional

Polwan Lampung Selatan Hadirkan Senyum di Tengah Pengungsian Banjir

Polwan Lampung Selatan Hadirkan Senyum di Tengah Pengungsian Banjir

Pesan Imlek 2025 dari Kapolda Lampung: Jaga Kerukunan Antarumat Beragama

banner 300250

Berita Terkini

  • Bupati Egi Pastikan Normalisasi Usai Banjir Natar
  • Dapur SPPG Kedaton 2 Jalani Pemeriksaan Kesehatan Tahap Kedua
  • aviator kz – как онлайн‑казино меняет азартный рынок Казахстана
  • Isbedy Wakili Lampung di Antologi Puisi “Air Mata Sumatera”
  • Kasus Rekrutmen Honorer, Sekjend Laskar Lampung Minta Ketegasan
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In