• Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, November 21, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Honorer yang Lolos PPPK Tahap 1, Apakah Berhak Mendapat Gaji ke-13 dan THR? Berikut Penjelasannya

MeldaEditorMelda
Jan 28, 2025
A A
Honorer yang Lolos PPPK Tahap 1, Apakah Berhak Mendapat Gaji ke-13 dan THR? Berikut Penjelasannya
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG—Banyak yang bertanya apakah honorer yang lolos PPPK tahap 1 berhak mendapatkan gaji ke-13 dan THR. Berikut ini penjelasan mengenai hal tersebut.

Setiap tahun, pemerintah rutin memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai ASN, termasuk PPPK. Dengan mendekatnya bulan Ramadan yang jatuh pada Maret 2025, pertanyaan mengenai hak tersebut menjadi semakin relevan.

Saat ini, tenaga honorer yang berhasil lulus pada seleksi PPPK tahap 1 sedang memasuki tahap pengisian DRH (Dokumen Riwayat Hidup) dan NIP PPPK. Berdasarkan ketentuan, PPPK tahap 1 akan menerima THR dan gaji ke-13 asalkan TMT (Tanggal Mulai Tugas) dan SPMT (Surat Perintah Mulai Tugas) sesuai ketentuan yang berlaku.

BeritaTerkait

Gaji PPPK Oktober 2025 di Pringsewu Segera Dibayarkan, Total Lebih dari 2 Ribu Pegawai Tersentuh

Pemprov Lampung Perkuat Kolaborasi dengan Pemkab Tanggamus Tangani Jembatan Rusak di Pematang Sawa

BKN (Badan Kepegawaian Negara) telah merilis informasi bahwa PPPK tahap 1 akan memulai pengusulan NIP pada 1 hingga 28 Februari 2025. Pengangkatan PPPK sebagai ASN 2024 berlaku pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah penyampaian usul penetapan NIP, yang berarti PPPK tahap 1 baru akan diangkat dan menerima SK pada 1 Maret 2025.

Dengan demikian, TMT dan SPMT PPPK tahap 1 baru dapat diterbitkan oleh Pemda pada 1 Maret 2025. Namun, hingga saat ini belum ada peraturan resmi mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2025.

ADVERTISEMENT

Meskipun demikian, mengacu pada aturan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui PP Nomor 14 Tahun 2024, THR akan diberikan berdasarkan gaji yang diterima pada bulan sebelumnya. Dalam hal ini, THR akan dihitung berdasarkan gaji bulan Februari, yang berarti PPPK tahap 1 yang baru menerima gaji pada Maret 2025 tidak berhak mendapatkan THR.

Namun, para PPPK tahap 1 tidak perlu khawatir, karena mereka tetap akan menerima THR dari anggaran non-ASN. Sementara itu, gaji ke-13 untuk PPPK tahap 1 dipastikan akan cair pada bulan Juni 2025, berdasarkan gaji yang diterima pada bulan Mei.***

Source: MELDA
Tags: BKNGaji ke-13PEMERINTAHPengangkatan PPPKPPPK tahap 1THR PPPK
ShareTweetSendShare
Previous Post

Butuh Dana Cepat? Ajukan di DANA Cicil dengan Cara Mudah dan Cepat

Next Post

Borussia Monchengladbach Resmi Perkenalkan Kevin Diks, Bek Timnas Indonesia

Related Posts

28 November Sidang Pra Peradilan PT LEB: Mengapa Eks Dirut Menggugat?
Bandar Lampung

28 November Sidang Pra Peradilan PT LEB: Mengapa Eks Dirut Menggugat?

Nov 21, 2025
Bella Jayanti Klarifikasi Isu RAPBD Lampung Selatan 2026: “Belum Final, Jangan Terburu-Buru Menyimpulkan”
Berita

Bella Jayanti Klarifikasi Isu RAPBD Lampung Selatan 2026: “Belum Final, Jangan Terburu-Buru Menyimpulkan”

Nov 21, 2025
ASDP Beri Diskon Hingga 19% untuk Liburan Akhir Tahun: Strategi Jitu Dukung Stimulus Pemerintah dan Dorong Wisata Nasional
Berita

ASDP Beri Diskon Hingga 19% untuk Liburan Akhir Tahun: Strategi Jitu Dukung Stimulus Pemerintah dan Dorong Wisata Nasional

Nov 21, 2025
Rapat Akbar Revisi RTRW Tanggamus: Pemerintah Pusat dan Daerah Matangkan Arah Pembangunan Baru, Investasi hingga Lingkungan
Berita

Rapat Akbar Revisi RTRW Tanggamus: Pemerintah Pusat dan Daerah Matangkan Arah Pembangunan Baru, Investasi hingga Lingkungan

Nov 21, 2025
Deg-Degan! Bola Masuk Rumah Picu Cekcok Warga di Sinar Banten, Polsek Talang Padang Bergerak Cepat Redam Ketegangan
Berita

Deg-Degan! Bola Masuk Rumah Picu Cekcok Warga di Sinar Banten, Polsek Talang Padang Bergerak Cepat Redam Ketegangan

Nov 21, 2025
Gerak Cepat! Polsek Pugung Bongkar Fakta di Balik Video Viral Dugaan Bullying Siswi MTs Al-Khairiyah
Berita

Gerak Cepat! Polsek Pugung Bongkar Fakta di Balik Video Viral Dugaan Bullying Siswi MTs Al-Khairiyah

Nov 21, 2025
Next Post
Borussia Monchengladbach Resmi Perkenalkan Kevin Diks, Bek Timnas Indonesia

Borussia Monchengladbach Resmi Perkenalkan Kevin Diks, Bek Timnas Indonesia

Pengumuman Penting: Jadwal Penetapan NIP ASN dan PPPK Tahun 2024 Resmi Diumumkan

BKPSDM Kabupaten Donggala Awasi Honorer Siluman, PPPK Diminta Waspada

Pasukan Shin Tae-yong Berambisi Hancurkan Vietnam di Kandang Sendiri

Shin Tae-yong Pilih Istirahat Meski Dapat Tawaran Melatih Tim Nasional

Polwan Lampung Selatan Hadirkan Senyum di Tengah Pengungsian Banjir

Polwan Lampung Selatan Hadirkan Senyum di Tengah Pengungsian Banjir

Pesan Imlek 2025 dari Kapolda Lampung: Jaga Kerukunan Antarumat Beragama

banner 300250

Berita Terkini

  • 28 November Sidang Pra Peradilan PT LEB: Mengapa Eks Dirut Menggugat?
  • Bella Jayanti Klarifikasi Isu RAPBD Lampung Selatan 2026: “Belum Final, Jangan Terburu-Buru Menyimpulkan”
  • ASDP Beri Diskon Hingga 19% untuk Liburan Akhir Tahun: Strategi Jitu Dukung Stimulus Pemerintah dan Dorong Wisata Nasional
  • Rapat Akbar Revisi RTRW Tanggamus: Pemerintah Pusat dan Daerah Matangkan Arah Pembangunan Baru, Investasi hingga Lingkungan
  • Deg-Degan! Bola Masuk Rumah Picu Cekcok Warga di Sinar Banten, Polsek Talang Padang Bergerak Cepat Redam Ketegangan
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In