• Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 2, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Pasutri Di Lampung Selatan Ditangkap Terkait Peredaran Uang Palsu

MeldaEditorMelda
Jan 23, 2025
A A
Pasutri Di Lampung Selatan Ditangkap Terkait Peredaran Uang Palsu
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Polsek Candipuro berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang melibatkan sepasang suami istri, Ari Setiawan (37) dan Dewi Sunita (36). Penangkapan dilakukan pada Senin, 20 Januari 2025, di dua lokasi berbeda, yaitu Desa Cinta Mulya dan Desa Mekar Mulya, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers pada Kamis, 23 Januari 2025, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga terkait adanya uang palsu yang beredar di warung-warung kecil di Desa Cinta Mulya.

“Modus operandi pelaku adalah dengan membelanjakan uang palsu di warung kecil yang umumnya dijaga oleh ibu rumah tangga lanjut usia,” jelas Kapolres.

BeritaTerkait

Lampung Selatan Sampaikan Ranperda RPJMD 2024–2029, Siap Bentuk Masa Depan Pembangunan Daerah

Tekab 308 Polsek Natar Tangkap Remaja Pelaku Curat Motor, Modus Subuh Saat Korban Lengah

Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada penangkapan Ari Setiawan yang kedapatan membeli barang kebutuhan sehari-hari menggunakan uang palsu pecahan Rp 50.000. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 11 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 senilai total Rp 550.000 di saku celana tersangka.

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus mengungkapkan peran istri tersangka, Dewi Sunita, yang membeli uang palsu melalui aplikasi Telegram. Dalam pengakuannya, Dewi menyebutkan bahwa dia membeli uang palsu senilai Rp 1 juta dengan harga Rp 350.000 menggunakan metode pembayaran digital.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, polisi menemukan uang palsu senilai Rp 4.200.000 yang terkubur di halaman belakang rumah pasangan tersebut. Uang palsu tersebut diedarkan dengan tujuan memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dan ditargetkan untuk warung kecil di pedesaan, guna mengurangi kecurigaan.

Barang bukti yang disita berupa 63 lembar uang palsu dengan rincian 32 lembar pecahan Rp 100.000 dan 31 lembar pecahan Rp 50.000, serta uang tunai sebesar Rp 485.000 yang didapat dari kembalian uang palsu yang telah dibelanjakan.

Kapolres Yusriandi Yusrin menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau peredaran uang palsu dan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku. Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat, terutama pedagang, untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi menggunakan uang tunai, mengingat mendekati bulan Ramadhan, potensi peredaran uang palsu bisa meningkat.

“Jika ada warga yang menemukan pelaku yang selalu membeli dengan uang palsu, segera hubungi kepolisian agar segera ditindaklanjuti, karena ini sangat merugikan kita semua,” tutup Kapolres.***

Source: MELDA
Tags: #LampungSelatan#UangpalsuKapolresLampungSelatanPasutriTersangkaPenangkapanPasutriPeredaranUangPalsuPolisiUngkapKasus
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kontrak Kerja Pendamping Desa 2025: Ini yang Wajib Diketahui oleh Pendaftar

Next Post

Pemkab Tanggamus Hadiri Pembukaan Konfercab VI NU Tahun 2025 di Gisting

Related Posts

CCED Unila: Mesin Gacor Pengasah Bakat Mahasiswa, Bukan Cuma Lulus-Lulus Aja!
Berita

CCED Unila: Mesin Gacor Pengasah Bakat Mahasiswa, Bukan Cuma Lulus-Lulus Aja!

Jul 2, 2025
Gebrakan Pemkab Lampung Utara Lawan Stunting: Luncurkan “Puskesmas Mider” dan Ajak Semua Bergerak!
Berita

Gebrakan Pemkab Lampung Utara Lawan Stunting: Luncurkan “Puskesmas Mider” dan Ajak Semua Bergerak!

Jul 2, 2025
BRI Laporkan Oknum ke Kejati Lampung, Komitmen Zero Tolerance terhadap Fraud Dibuktikan
Berita

BRI Pringsewu Tanggapi Isu Dokumen Nasabah, Tegaskan Komitmen Hormati Proses Hukum

Jul 2, 2025
Aniaya Istri Saat Marah ke Anak, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi!
Berita

Aniaya Istri Saat Marah ke Anak, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi!

Jul 2, 2025
PSHT Lampung Barat Audiensi ke Polres: Bahas Wisuda 350 Warga Baru dan Komitmen Jaga Kamtibmas
Berita

PSHT Lampung Barat Audiensi ke Polres: Bahas Wisuda 350 Warga Baru dan Komitmen Jaga Kamtibmas

Jul 2, 2025
Reses III di Karang Agung, Bunyamin Dengarkan Curhat Warga Tanggamus dari Jalan Rusak sampai BPJS!
Berita

Reses III di Karang Agung, Bunyamin Dengarkan Curhat Warga Tanggamus dari Jalan Rusak sampai BPJS!

Jul 2, 2025
Next Post
Pemkab Tanggamus Hadiri Pembukaan Konfercab VI NU Tahun 2025 di Gisting

Pemkab Tanggamus Hadiri Pembukaan Konfercab VI NU Tahun 2025 di Gisting

Pilkada Riau: Ayah Jadi Gubernur, Anak Terpilih Jadi Bupati

Pemerintah dan DPR Tentukan Pelantikan Kepala Daerah pada 6 Februari 2025

Pelantikan Gubernur dan Wagub Lampung Dijadwalkan pada 7 Februari 2025, Kemungkinan Diundur

Mirza-Jihan Dilantik pada 6 Februari 2025

Partisipasi Pemilih di Bandar Lampung Hanya 52 Persen, Terendah di Lampung

Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Dipecat, Terbukti Gelembungkan Suara Caleg

MK Terima 19 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2024, Termasuk Dari Pesawaran

Pelantikan Kepala Daerah yang Bersengketa di MK Dijadwalkan Pertengahan Maret 2025

banner 300250

Berita Terkini

  • CCED Unila: Mesin Gacor Pengasah Bakat Mahasiswa, Bukan Cuma Lulus-Lulus Aja!
  • Gebrakan Pemkab Lampung Utara Lawan Stunting: Luncurkan “Puskesmas Mider” dan Ajak Semua Bergerak!
  • BRI Pringsewu Tanggapi Isu Dokumen Nasabah, Tegaskan Komitmen Hormati Proses Hukum
  • Aniaya Istri Saat Marah ke Anak, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi!
  • PSHT Lampung Barat Audiensi ke Polres: Bahas Wisuda 350 Warga Baru dan Komitmen Jaga Kamtibmas
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In