PANTAU LAMPUNG– Para guru PPPK di Indonesia akan segera menikmati kebijakan baru mengenai kontrak kerja mereka. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Nunuk Suryani, mengungkapkan bahwa mulai tahun 2025, kontrak kerja PPPK akan diperpanjang hingga usia pensiun, sebuah keputusan yang menghapus kekhawatiran mengenai kontrak dengan masa berlaku yang singkat.
Pernyataan ini disampaikan setelah Kemendikbud mengajukan perubahan melalui surat resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Kebijakan baru ini bertujuan memberikan stabilitas bagi para guru PPPK yang selama ini mengabdi di sektor pendidikan, serta memastikan mereka dapat bekerja dengan tenang tanpa harus khawatir masa kontraknya habis.
Keputusan ini juga didasarkan pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang mengatur batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara, termasuk PPPK. Berikut adalah rincian masa pensiun berdasarkan jabatan:
1. Jabatan Manajerial:
– Administrator dan pengawas: pensiun pada usia 58 tahun.
– Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama: pensiun pada usia 60 tahun.
2. Jabatan Non-Manajerial:
– Pejabat fungsional: mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.
– Pejabat pelaksana: pensiun pada usia 58 tahun.
Dengan adanya perpanjangan kontrak ini, para guru PPPK tidak lagi perlu khawatir tentang masa kontrak yang pendek, dan dapat fokus pada tugas mereka dalam dunia pendidikan hingga usia pensiun.***