PANTAU LAMPUNG— Polresta Bandar Lampung memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp672 juta, hasil pengungkapan kasus dari September hingga Desember 2024. Pemusnahan dilakukan di Halaman Parkir Mapolresta Bandar Lampung pada Selasa, 21 Januari 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 9,238 kg ganja, 550,18 gram sabu, dan 348 butir ekstasi. Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dalam drum setelah disiram solar, sedangkan sabu dan ekstasi dihancurkan menggunakan blender, dicampur cairan pembersih lantai, dan kemudian dibakar.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyampaikan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil operasi dari Polresta Bandar Lampung dan polsek jajaran. “Jika dirupiahkan, ganja senilai Rp18 juta, sabu Rp550 juta, dan ekstasi Rp104 juta,” ujarnya dalam konferensi pers.
Alfret menambahkan bahwa pemusnahan narkoba tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 1.700 jiwa. Total kasus yang diungkap sebanyak 13 laporan polisi dengan 13 tersangka, di mana 12 di antaranya diamankan oleh Polresta Bandar Lampung dan 1 oleh Polsek Teluk Betung Utara.
Para tersangka yang ditangkap merupakan pengedar dan bandar narkoba, dengan jaringan lintas provinsi, termasuk ganja dari Aceh dan sabu dari Riau. “Kami akan terus memerangi peredaran narkoba dan mengingatkan masyarakat, khususnya pemuda, untuk menjauhi narkoba karena dapat merusak masa depan,” tegas Alfret.***