PANTAU LAMPUNG- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kembali menggarisbawahi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Pendamping Desa untuk tahun 2025. Peran ini menjadi kunci dalam menggerakkan pembangunan desa yang partisipatif dan berkelanjutan.
Pendamping Desa bukan sekadar tenaga administratif atau mandor proyek, tetapi agen pemberdayaan yang bertugas mendukung pemerintah desa dan masyarakat dalam mengoptimalkan potensi desa.
Tujuan Pendamping Desa:
1. Meningkatkan kapasitas pemerintah desa dalam pengelolaan pembangunan yang efektif dan akuntabel.
2. Mendorong peran aktif masyarakat desa dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
3. Menyelaraskan program pembangunan antar sektor demi hasil yang maksimal.
4. Mengoptimalkan pemanfaatan aset lokal desa secara inovatif dan berkelanjutan.
Fungsi dan Tugas Pendamping Desa:
1. Kewenangan Lokal Desa: Membantu desa mengelola kewenangan berbasis hak asal-usul dan skala lokal.
2. Penyusunan Regulasi: Mendukung desa dalam menyusun peraturan desa secara demokratis dan partisipatif.
3. Pengembangan Kepemimpinan: Melatih pemimpin desa agar visioner, demokratis, dan peduli pada kebutuhan masyarakat.
4. Pengembangan Lembaga: Membentuk dan memperkuat lembaga kemasyarakatan serta pusat kegiatan di desa.
5. Advokasi dan Edukasi: Memberikan pelatihan hukum, advokasi, dan penguatan kesadaran hak serta kewajiban masyarakat desa.
6. BUMDes dan Ekonomi Desa: Mendukung pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk meningkatkan kemandirian ekonomi desa.
7. Kerja Sama Strategis: Memfasilitasi kerja sama antar desa atau dengan mitra pihak ketiga demi pembangunan yang inklusif
8. Jaringan Sosial: Membantu membangun jejaring sosial yang mendukung inovasi dan keberlanjutan pembangunan.
9. Fasilitasi Desa Mandiri: Memastikan pembangunan desa dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang transparan serta akuntabel.
Prinsip Pendampingan Desa:
Pendamping Desa harus bekerja berdasarkan prinsip transparansi, partisipasi aktif, dan akuntabilitas. Mereka diharapkan mampu membangun pola pikir masyarakat yang lebih modern sekaligus menjaga nilai-nilai lokal.
Menteri Desa PDTT, Yandri Susanto, menegaskan bahwa Pendamping Desa 2025 akan dipilih melalui proses rekrutmen yang transparan dan profesional. Ia menambahkan bahwa peran Pendamping Desa sangat penting dalam menciptakan desa yang mandiri dan berdaya saing.
Bagi Anda yang tertarik menjadi bagian dari Pendamping Desa 2025, persiapkan diri untuk menjalankan peran strategis ini demi masa depan desa yang lebih baik.***