PANTAU LAMPUNG– Pemerintah Provinsi Lampung telah mengonfirmasi bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, akan digelar pada 7 Februari 2025. Hal ini sesuai dengan hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 mengenai pelantikan kepala daerah.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setprov Lampung, Binarti Bintang, memastikan bahwa jadwal pelantikan akan tetap mengacu pada peraturan yang ada, kecuali ada perubahan lebih lanjut. “Jika tidak ada perubahan, pelantikan Gubernur dan Wagub Lampung akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025,” ungkap Binarti.
Namun, meskipun sudah ada jadwal yang jelas, proses perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang sedang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menyebabkan penundaan. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa MK diperkirakan baru akan menyelesaikan seluruh proses PHPU pada 13 Maret 2025, yang berpotensi mengubah jadwal pelantikan menjadi Maret 2025.
Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat mengenai kemungkinan perubahan tersebut. “Kami masih menunggu kejelasan mengenai jadwal pelantikan. Jika ada perubahan, kami akan menyesuaikan,” ujar Giri.***