PANTAU LAMPUNG– Kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 4, John Richard Banua dan Marthin Yogobi, mengungkapkan adanya indikasi penggelembungan suara dalam Pilkada Jaya Wijaya. Hal tersebut disampaikan dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ismail Maswatu, kuasa hukum paslon tersebut, menjelaskan bahwa fenomena unik terjadi dalam proses rekapitulasi suara. Paslon Richard-Yogobi yang awalnya memperoleh lebih dari 105 ribu suara di tempat pemungutan suara (TPS), kehilangan keunggulannya setelah rekapitulasi dilakukan di tingkat distrik. Ismail mencurigai adanya penggabungan dan penggelembungan suara yang dilakukan oleh pihak tertentu, yang merugikan paslon nomor urut 4.
“Dugaan penggelembungan suara terjadi di empat distrik dan terus berlanjut hingga tahap rekapitulasi di KPU,” jelas Ismail. Proses ini disebut-sebut mengubah hasil yang awalnya menguntungkan pasangan Richard-Yogobi, namun akhirnya harus menerima kekalahan.
Sidang ini menjadi bagian dari rangkaian gugatan sengketa pilkada yang mencuat di wilayah timur Indonesia.***