PANTAU LAMPUNG—Calon bupati petahana Pilkada Biak Numfor, Herry Ario Naap, menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan kasus asusila sesama jenis terhadap anak di bawah umur. Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Saint Benhur Mansnandifu dan Yohan Anthon Kho, dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada.
Kuasa hukum pasangan Benhur-Yohan, Zevi, menyatakan bahwa Herry Ario Naap tidak memenuhi syarat untuk maju kembali dalam Pilkada karena kasus hukum yang sedang dihadapinya.
“Pasangan calon nomor 2 ini diduga terlibat kasus asusila terhadap anak di bawah umur dan telah dilaporkan ke polisi serta berstatus tersangka,” jelas Zevi saat sidang berlangsung.
Hakim MK, Arsul Sani, menegaskan pentingnya pembuktian dalam kasus ini. “Bisa dibuktikan ya?” tanyanya, yang kemudian dijawab oleh Zevi bahwa bukti telah diserahkan kepada pihak MK.
Dalam sidang tersebut, Hakim Arsul juga mengoreksi penggunaan pasal dalam gugatan yang diajukan. Ia menekankan bahwa advokat harus cermat dan tidak boleh melakukan kesalahan atau kebohongan dalam proses hukum.
“Saya sayang dengan profesi lawyer karena saya dulu juga advokat. Advokat harus cermat dan jujur, tidak asal mengutip aturan hukum tanpa membaca dengan seksama,” ujar Arsul, memberikan catatan kepada para advokat yang menangani kasus tersebut.***