PANTAU LAMPUNG—Pembentukan Pansus Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) oleh DPRD merupakan langkah awal dalam penyerapan aspirasi masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus Pokir DPRD Pringsewu, Sudiyono, pada Rabu (15/1/2025).
Menurut Sudiyono, Pansus Pokir dibentuk sebagai wadah untuk membahas dan menyusun pokok-pokok pikiran yang menjadi prioritas daerah. Pokir sendiri adalah hasil reses anggota dewan yang langsung menyerap aspirasi masyarakat. “Di sinilah peran Pansus Pokir, untuk mengklarifikasi usulan-usulan tersebut dan menyusunnya menjadi program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” ungkap Sudiyono.
Lebih lanjut, Sudiyono menjelaskan bahwa tugas utama Pansus Pokir meliputi penghimpunan dan klarifikasi usulan dari masyarakat dan anggota dewan, serta penyusunan pokok-pokok pikiran menjadi program-program prioritas daerah. Selain itu, Pansus Pokir juga mengkoordinasikan dengan perangkat daerah terkait untuk memastikan bahwa program-program tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.
Tugas lainnya adalah membahas dan menyepakati usulan-usulan yang akan dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dalam menjalankan tugasnya, Pansus Pokir bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD), serta perangkat daerah lainnya.
Sudiyono berharap apa yang telah diperoleh Pansus Pokir saat turun ke lapangan dapat segera ditindaklanjuti oleh eksekutif selaku pemerintah daerah.***