PANTAU LAMPUNG— Bagi para calon pendaftar pendamping desa, penting untuk memahami perbedaan antara Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD). Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) membuka lowongan untuk kedua posisi ini, yang meskipun memiliki peran serupa, namun memiliki perbedaan signifikan dalam tanggung jawab, honorarium, dan cakupan tugas.
Pada dasarnya, kedua posisi tersebut bertujuan untuk mendampingi desa dalam menjalankan perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa. Pendamping Desa dan PLD juga berperan dalam meningkatkan kapasitas Pemerintah Desa dan lembaga kemasyarakatan, dengan fokus pada pembangunan sosial, ekonomi, dan pemberdayaan sumber daya alam (SDA) di desa.
Namun, Pendamping Desa memiliki cakupan tugas yang lebih besar dibandingkan PLD. Pendamping Desa bertindak sebagai fasilitator pelaporan dana desa dan memfasilitasi perencanaan pembangunan desa, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Selain itu, mereka juga berperan dalam mendata SDGs desa dan melakukan mentoring terhadap PLD, yang berfungsi sebagai tenaga terampil pemula.
Di sisi lain, tugas utama Pendamping Lokal Desa lebih fokus pada fasilitasi dan pendampingan terkait pendataan, perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan pembangunan desa. PLD bertanggung jawab menyiapkan laporan dokumentasi terkait kegiatan desa, termasuk RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa. Mereka juga memastikan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Desa (LPP Desa) dapat diakses masyarakat dengan baik.
Dalam hal wilayah tugas, Pendamping Desa bekerja di tingkat kecamatan dan mendampingi seluruh desa dalam wilayah kecamatan tersebut. Sedangkan PLD lebih fokus pada 1 hingga 4 desa dalam satu kecamatan. Oleh karena itu, Pendamping Desa mendapatkan honorarium dan bantuan operasional yang lebih besar dibandingkan dengan Pendamping Lokal Desa.
Dengan mengetahui perbedaan-perbedaan tersebut, calon pendaftar dapat lebih jelas dalam menentukan posisi yang sesuai dengan keahlian dan minat mereka, serta memahami peran yang akan dijalankan dalam mendukung pembangunan desa.***