PANTAU LAMPUNG– Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) Yandri Susanto telah melakukan evaluasi terhadap kinerja pendamping desa untuk menilai performa mereka dalam melaksanakan tugas. Lantas, bagaimana rencana rekrutmen pendamping desa pada tahun 2025? Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Yandri mengungkapkan bahwa evaluasi mencakup seluruh jenjang pendamping desa, dari pendamping desa hingga pendamping lapangan desa. “Kami akan teruskan pendamping yang kinerjanya baik. Namun, yang tidak memenuhi standar akan kami ganti,” ujar Yandri.
Proses evaluasi ini melibatkan laporan dari desa dan pemerintah daerah terkait kinerja pendamping desa. Jika terdapat pendamping desa yang kinerjanya dianggap kurang baik, Kementerian Desa PDT berhak untuk melakukan pemecatan.
Yandri juga menegaskan bahwa di Kemendes PDT, tidak ada toleransi untuk pungutan liar. “Jika ada oknum yang meminta uang dari pendamping desa, jangan diberi, laporkan saja ke polisi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yandri menegaskan bahwa tidak ada jual beli jabatan dalam proses rekrutmen, baik di tingkat eselon I, II, dan III, maupun untuk pendamping desa. “Tidak ada setoran uang kepada siapa pun, termasuk orang-orang terdekat dengan Menteri,” tambahnya.
Meskipun jumlah pasti pendamping desa yang akan diganti masih dalam evaluasi, Yandri memperkirakan bahwa di tingkat kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, jumlahnya bisa mencapai ribuan.
Dengan adanya evaluasi ini, Kemendes PDT berharap agar pengelolaan desa dapat berjalan dengan baik dan dipimpin oleh pendamping yang profesional, guna menggali potensi yang ada di desa.
Terkait dengan rencana rekrutmen pendamping desa 2025, hingga saat ini Yandri menyebutkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah akan membuka rekrutmen atau tidak.***