PANTAU LAMPUNG– Pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang semula direncanakan pada 7 Februari 2025, kini dijadwalkan ulang pada Maret 2025. Penjadwalan ulang ini disebabkan oleh kebutuhan untuk menyamakan tanggal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, terutama bagi daerah yang masih memiliki sengketa hasil Pilkada yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa pengunduran jadwal pelantikan ini terkait dengan keputusan MK yang baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan hasil pemilu pada 13 Maret 2025. Setelah itu, MK akan mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa tidak ada sengketa lagi bagi kepala daerah terpilih.
“Betul, karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu pada 13 Maret 2025,” kata Rifqi. “MK akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur dan walikota terpilih setelah PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) di MK selesai,” tambahnya.
Keseragaman Pelantikan Sesuai Prinsip Pilkada Serentak
Rifqi juga menambahkan bahwa penjadwalan pelantikan kepala daerah secara serentak ini sejalan dengan semangat penyelenggaraan Pilkada Serentak. Dengan demikian, daerah yang tidak mengajukan perselisihan hasil pemilu (PHPU) di MK tetap harus menunggu hingga seluruh proses hukum selesai, termasuk bagi daerah yang mengajukan sengketa.
“Pelantikan harus serentak, baik untuk daerah yang mengajukan PHPU maupun yang tidak. Ini adalah prinsip dasar dari Pilkada Serentak,” tegas Rifqi. “Karena itu, yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya proses hukum yang ada di MK,” tutupnya.***