PANTAU LAMPUNG– Honorer yang gagal lolos seleksi PPPK 2024 masih memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK dengan beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi.
Seleksi kompetensi PPPK tahap 1 telah selesai pada 19 Desember 2024, dan tenaga honorer yang lulus akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Namun, bagi peserta yang gagal, ada peluang untuk diangkat sebagai tenaga ASN paruh waktu, asalkan memenuhi beberapa persyaratan penting.
Ketentuan Pengangkatan Honorer yang Gagal Seleksi PPPK 2024
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menyelesaikan proses seleksi tenaga honorer pada tahap 1 PPPK 2024. Dalam seleksi ini, peserta dari berbagai kategori, termasuk lulusan D-4 bidan pendidik, guru THK-II, dan tenaga non-ASN yang melamar di instansi tempat mereka bekerja, berkesempatan untuk diangkat menjadi PPPK.
Untuk honorer yang gagal lolos seleksi kompetensi, mereka dapat dipertimbangkan untuk diangkat sebagai tenaga ASN paruh waktu dengan ketentuan berikut:
- Ketentuan Jam Mengajar – Honorer harus memenuhi ketentuan jam mengajar yang ditetapkan untuk ASN paruh waktu.
- Penilaian Kinerja – Honorer wajib mendapatkan penilaian kinerja yang baik dari instansi tempat mereka bekerja.
- Rekomendasi dari Atasan – Honorer harus mendapatkan rekomendasi dari atasan di instansi pemerintah tempat mereka bekerja.
Proses Seleksi dan Pengumuman Hasil
Menurut Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, pengumuman hasil seleksi PPPK tahap pertama akan dilakukan antara 24-31 Desember 2024. Pada seleksi tahap pertama ini, sebanyak 717.573 peserta di instansi pemerintah daerah dipastikan lulus, mengikuti total formasi yang tersedia.
Sistem kelulusan tidak lagi didasarkan pada ambang batas atau passing grade, melainkan berdasarkan peringkat terbaik. Untuk PPPK 2024, nilai tertinggi yang memastikan peserta masuk kategori peringkat terbaik adalah 670, yang mencakup nilai untuk seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosial-kultural, dan wawancara.
Dengan berbagai ketentuan tersebut, honorer yang gagal seleksi masih memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai tenaga paruh waktu, asal memenuhi persyaratan yang ditetapkan.***