• Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 2, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Hasto Dijerat Pasal Tipikor dan Perintangan Penyidikan oleh KPK

MeldaEditorMelda
Des 28, 2024
A A
Hasto Dijerat Pasal Tipikor dan Perintangan Penyidikan oleh KPK
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi (Tipikor) dan perintangan penyidikan dalam kasus suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks caleg Harun Masiku. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto terlibat dalam upaya menghalangi proses hukum dengan mengarahkan saksi-saksi agar memberikan keterangan yang menguntungkan dirinya.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto sempat mengumpulkan sejumlah saksi yang terlibat dalam perkara Harun Masiku, dan meminta mereka untuk tidak memberikan keterangan yang dapat membahayakan posisinya. “Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, agar tidak memojokkan dirinya,” ungkap Setyo.

Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, serta Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait perbuatannya yang dianggap menghalangi proses penyelidikan.

BeritaTerkait

No Content Available

Selain itu, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. Dalam proses penyidikan, Hasto diduga sempat memerintahkan seorang pegawainya untuk merendam telepon genggam agar bukti-bukti yang ada tidak ditemukan oleh penyidik. “Pada 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi, dia memerintahkan pegawainya untuk merendam HP agar tidak ditemukan oleh KPK,” kata Setyo.

KPK telah menyelidiki kasus ini sejak 2020 dan telah memproses beberapa tersangka, di antaranya Wahyu, Agustiani Tio, dan Saeful, yang divonis bersalah. Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buronan. Setyo menambahkan, peran Hasto dalam kasus ini bermula ketika ia menempatkan Harun Masiku di Dapil Sumsel I, dan berusaha mengubah hasil PAW untuk menggantikan Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.

ADVERTISEMENT

“Demi tujuan itu, Hasto meminta Majelis Hakim Agung (MA) memberi fatwa, dan berusaha agar Riezky Aprilia yang seharusnya masuk DPR digantikan dengan Harun Masiku,” ujar Setyo. Hasto juga dilaporkan menahan surat undangan pelantikan Riezky.

Melalui pengaturan tersebut, Hasto diduga melakukan suap kepada Wahyu, seorang komisioner KPU dari PDIP. Wahyu kemudian mengatur Saeful dan Donny Tri Istiqomah (DTI) untuk memberikan suap demi memuluskan langkah Harun Masiku ke DPR.

Sebagai hasilnya, KPK akhirnya menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus ini.***

Source: MELDA
Tags: dan PerintanganHasto DijeratPasal TipikorPenyidikan oleh KPK
ShareTweetSendShare
Previous Post

Sebelum Penetapan Tersangka, Hasto Akui Dibidik KPK karena Kritik Politik dan Jokowi

Next Post

KPK Ungkap Alasan Baru Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku

Related Posts

Dari Kedelai ke Harapan: Tempe Sehat Sutikno Siap Suplai Menu Bergizi Gratis di Bandar Lampung
Berita

Dari Kedelai ke Harapan: Tempe Sehat Sutikno Siap Suplai Menu Bergizi Gratis di Bandar Lampung

Jul 1, 2025
Danbrigif 4 Mar/BS dan Ibu Hadiri HUT Bhayangkara ke-79, Wujudkan Sinergi TNI-Polri untuk Masyarakat
Berita

Danbrigif 4 Mar/BS dan Ibu Hadiri HUT Bhayangkara ke-79, Wujudkan Sinergi TNI-Polri untuk Masyarakat

Jul 1, 2025
Tutup Pengabdian dengan Penuh Hormat, Kadis Lingkungan Hidup Lampung Dilepas dengan Apresiasi Tinggi
Berita

Tutup Pengabdian dengan Penuh Hormat, Kadis Lingkungan Hidup Lampung Dilepas dengan Apresiasi Tinggi

Jul 1, 2025
Tegas dan Transparan, Bupati Lampung Utara Awasi Langsung SPMB: “Tak Ada Titipan, Tak Ada Pungli!”
Berita

Tegas dan Transparan, Bupati Lampung Utara Awasi Langsung SPMB: “Tak Ada Titipan, Tak Ada Pungli!”

Jul 1, 2025
Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Terus Kawal dan Kritik Polri: “Karena Kami Juga Ingin Lebih Baik”
Berita

Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Terus Kawal dan Kritik Polri: “Karena Kami Juga Ingin Lebih Baik”

Jul 1, 2025
Lampung Selatan Sampaikan Ranperda RPJMD 2024–2029, Siap Bentuk Masa Depan Pembangunan Daerah
Berita

Lampung Selatan Sampaikan Ranperda RPJMD 2024–2029, Siap Bentuk Masa Depan Pembangunan Daerah

Jul 1, 2025
Next Post
KPK Ungkap Alasan Baru Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku

KPK Ungkap Alasan Baru Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku

Kelulusan CPNS 2024: Tak Hanya Nilai SKD dan SKB, Faktor Usia dan IPK Jadi Penentu

Jadwal Pengumuman Akhir Hasil Seleksi CPNS 2024 Setelah Integrasi Nilai

Kelulusan CPNS 2024: Tak Hanya Nilai SKD dan SKB, Faktor Usia dan IPK Jadi Penentu

Bagi yang Lolos, Simak Jadwal Pemberkasan CPNS 2024 yang Dimulai Januari 2025

Tetap Fit di Musim Hujan: Kabid Humas Polda Lampung Bagikan Tips Jaga Stamina Jelang Tahun Baru

Tetap Fit di Musim Hujan: Kabid Humas Polda Lampung Bagikan Tips Jaga Stamina Jelang Tahun Baru

Fun Bike dan Senam Bersama di Stadion Sukung Kotabumi: Ribuan Peserta Rayakan Tahun Baru dengan Meriah

Fun Bike dan Senam Bersama di Stadion Sukung Kotabumi: Ribuan Peserta Rayakan Tahun Baru dengan Meriah

banner 300250

Berita Terkini

  • Dari Kedelai ke Harapan: Tempe Sehat Sutikno Siap Suplai Menu Bergizi Gratis di Bandar Lampung
  • Danbrigif 4 Mar/BS dan Ibu Hadiri HUT Bhayangkara ke-79, Wujudkan Sinergi TNI-Polri untuk Masyarakat
  • Tutup Pengabdian dengan Penuh Hormat, Kadis Lingkungan Hidup Lampung Dilepas dengan Apresiasi Tinggi
  • Tegas dan Transparan, Bupati Lampung Utara Awasi Langsung SPMB: “Tak Ada Titipan, Tak Ada Pungli!”
  • Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Terus Kawal dan Kritik Polri: “Karena Kami Juga Ingin Lebih Baik”
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In