PANTAU LAMPUNG – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi (Tipikor) dan perintangan penyidikan dalam kasus suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks caleg Harun Masiku. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto terlibat dalam upaya menghalangi proses hukum dengan mengarahkan saksi-saksi agar memberikan keterangan yang menguntungkan dirinya.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto sempat mengumpulkan sejumlah saksi yang terlibat dalam perkara Harun Masiku, dan meminta mereka untuk tidak memberikan keterangan yang dapat membahayakan posisinya. “Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, agar tidak memojokkan dirinya,” ungkap Setyo.
Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, serta Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait perbuatannya yang dianggap menghalangi proses penyelidikan.
Selain itu, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. Dalam proses penyidikan, Hasto diduga sempat memerintahkan seorang pegawainya untuk merendam telepon genggam agar bukti-bukti yang ada tidak ditemukan oleh penyidik. “Pada 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi, dia memerintahkan pegawainya untuk merendam HP agar tidak ditemukan oleh KPK,” kata Setyo.
KPK telah menyelidiki kasus ini sejak 2020 dan telah memproses beberapa tersangka, di antaranya Wahyu, Agustiani Tio, dan Saeful, yang divonis bersalah. Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buronan. Setyo menambahkan, peran Hasto dalam kasus ini bermula ketika ia menempatkan Harun Masiku di Dapil Sumsel I, dan berusaha mengubah hasil PAW untuk menggantikan Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.
“Demi tujuan itu, Hasto meminta Majelis Hakim Agung (MA) memberi fatwa, dan berusaha agar Riezky Aprilia yang seharusnya masuk DPR digantikan dengan Harun Masiku,” ujar Setyo. Hasto juga dilaporkan menahan surat undangan pelantikan Riezky.
Melalui pengaturan tersebut, Hasto diduga melakukan suap kepada Wahyu, seorang komisioner KPU dari PDIP. Wahyu kemudian mengatur Saeful dan Donny Tri Istiqomah (DTI) untuk memberikan suap demi memuluskan langkah Harun Masiku ke DPR.
Sebagai hasilnya, KPK akhirnya menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus ini.***