• Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, Januari 12, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Hasto Dijerat Pasal Tipikor dan Perintangan Penyidikan oleh KPK

MeldaEditorMelda
Des 28, 2024
A A
Hasto Dijerat Pasal Tipikor dan Perintangan Penyidikan oleh KPK
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi (Tipikor) dan perintangan penyidikan dalam kasus suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks caleg Harun Masiku. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto terlibat dalam upaya menghalangi proses hukum dengan mengarahkan saksi-saksi agar memberikan keterangan yang menguntungkan dirinya.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto sempat mengumpulkan sejumlah saksi yang terlibat dalam perkara Harun Masiku, dan meminta mereka untuk tidak memberikan keterangan yang dapat membahayakan posisinya. “Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, agar tidak memojokkan dirinya,” ungkap Setyo.

Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, serta Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait perbuatannya yang dianggap menghalangi proses penyelidikan.

BeritaTerkait

Kejati Lampung Klarifikasi Tuduhan Pelanggaran Prosedur di Kasus Tipikor PT LEB, Ini Penjelasannya

Selain itu, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. Dalam proses penyidikan, Hasto diduga sempat memerintahkan seorang pegawainya untuk merendam telepon genggam agar bukti-bukti yang ada tidak ditemukan oleh penyidik. “Pada 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi, dia memerintahkan pegawainya untuk merendam HP agar tidak ditemukan oleh KPK,” kata Setyo.

KPK telah menyelidiki kasus ini sejak 2020 dan telah memproses beberapa tersangka, di antaranya Wahyu, Agustiani Tio, dan Saeful, yang divonis bersalah. Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buronan. Setyo menambahkan, peran Hasto dalam kasus ini bermula ketika ia menempatkan Harun Masiku di Dapil Sumsel I, dan berusaha mengubah hasil PAW untuk menggantikan Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.

ADVERTISEMENT

“Demi tujuan itu, Hasto meminta Majelis Hakim Agung (MA) memberi fatwa, dan berusaha agar Riezky Aprilia yang seharusnya masuk DPR digantikan dengan Harun Masiku,” ujar Setyo. Hasto juga dilaporkan menahan surat undangan pelantikan Riezky.

Melalui pengaturan tersebut, Hasto diduga melakukan suap kepada Wahyu, seorang komisioner KPU dari PDIP. Wahyu kemudian mengatur Saeful dan Donny Tri Istiqomah (DTI) untuk memberikan suap demi memuluskan langkah Harun Masiku ke DPR.

Sebagai hasilnya, KPK akhirnya menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus ini.***

Source: MELDA
Tags: dan PerintanganHasto DijeratPasal TipikorPenyidikan oleh KPK
ShareTweetSendShare
Previous Post

Sebelum Penetapan Tersangka, Hasto Akui Dibidik KPK karena Kritik Politik dan Jokowi

Next Post

KPK Ungkap Alasan Baru Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku

Related Posts

9 Pejabat Utama dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan
Bandar Lampung

9 Pejabat Utama dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

Jan 10, 2026
DPD PDI Perjuangan Sumut Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Rampas Kedaulatan Rakyat
Berita

DPD PDI Perjuangan Sumut Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Rampas Kedaulatan Rakyat

Jan 10, 2026
Murid SD Hentak Panggung Got Talent Lampung di Awal Tahun 2026
Bandar Lampung

Murid SD Hentak Panggung Got Talent Lampung di Awal Tahun 2026

Jan 9, 2026
Gaya Klasik Anggun C Sasmi Klasik Hentak Panggung Got Talent Lampung
Bandar Lampung

Gaya Klasik Anggun C Sasmi Klasik Hentak Panggung Got Talent Lampung

Jan 9, 2026
Perkuat Komitmen Kinerja, Lapas Kalianda Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Paparkan Capaian Kinerja
Berita

Perkuat Komitmen Kinerja, Lapas Kalianda Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Paparkan Capaian Kinerja

Jan 9, 2026
Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu Jadi Perkara Perdana Gunakan KUHP Baru
Berita

Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu Jadi Perkara Perdana Gunakan KUHP Baru

Jan 8, 2026
Next Post
KPK Ungkap Alasan Baru Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku

KPK Ungkap Alasan Baru Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku

Kelulusan CPNS 2024: Tak Hanya Nilai SKD dan SKB, Faktor Usia dan IPK Jadi Penentu

Jadwal Pengumuman Akhir Hasil Seleksi CPNS 2024 Setelah Integrasi Nilai

Kelulusan CPNS 2024: Tak Hanya Nilai SKD dan SKB, Faktor Usia dan IPK Jadi Penentu

Bagi yang Lolos, Simak Jadwal Pemberkasan CPNS 2024 yang Dimulai Januari 2025

Tetap Fit di Musim Hujan: Kabid Humas Polda Lampung Bagikan Tips Jaga Stamina Jelang Tahun Baru

Tetap Fit di Musim Hujan: Kabid Humas Polda Lampung Bagikan Tips Jaga Stamina Jelang Tahun Baru

Fun Bike dan Senam Bersama di Stadion Sukung Kotabumi: Ribuan Peserta Rayakan Tahun Baru dengan Meriah

Fun Bike dan Senam Bersama di Stadion Sukung Kotabumi: Ribuan Peserta Rayakan Tahun Baru dengan Meriah

banner 300250

Berita Terkini

  • Safe Betting Sites in Zambia: A Comprehensive Guide
  • 9 Pejabat Utama dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan
  • DPD PDI Perjuangan Sumut Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Rampas Kedaulatan Rakyat
  • Meilleurs conseils pour Roulette pour mobile
  • Casino Website Live Dealers Review
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In