PANTAU LAMPUNG – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) melalui surat edaran terbaru nomor 634 Tahun 2024, mengeluarkan aturan penting terkait nasib tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1. Surat edaran ini juga mencakup kebijakan bagi tenaga honorer yang belum melakukan pendaftaran di seleksi PPPK 2024.
Surat edaran tersebut menegaskan bahwa tenaga honorer yang TMS pada seleksi PPPK tahap 1, beserta mereka yang belum mendaftar, memiliki kesempatan untuk melamar pada empat posisi tertentu yang telah diidentifikasi. Para tenaga honorer yang dimaksud hanya diperkenankan melamar pada instansi tempat mereka bekerja saat mendaftar.
Empat Jabatan yang Tersedia:
1. Pengelola Umum Operasional
2. Operator Layanan Operasional
3. Pengelola Layanan Operasional
4. Penata Layanan Operasional
Dalam proses seleksi ini, setiap pelamar akan dinilai berdasarkan peringkat terbaik. Tenaga honorer yang berhasil lolos akan diangkat sebagai PPPK dengan status penuh waktu. Sementara itu, jika jumlah pelamar melebihi formasi yang tersedia, pelamar dengan peringkat lebih rendah akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Sebagai bagian dari aturan ini, para pejabat pembina kepegawaian (PPK) diharapkan untuk mengusulkan pelamar yang memenuhi kriteria kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Surat edaran ini menjadi pedoman penting dalam penuntasan nasib tenaga honorer yang terlibat dalam seleksi PPPK tahap 1.***