PANTAU LAMPUNG- Komisi III DPR RI mendesak agar Aipda Robig dihukum berat terkait insiden penembakan yang menewaskan seorang siswa SMK di Semarang. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa tindakan Robig sangat keji dan tidak berperikemanusiaan, sehingga layak mendapatkan hukuman pidana yang setimpal.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 24 November 2024, ketika Aipda Robig diduga menembak tiga siswa SMK di Jalan Candi Penataran, Semarang. Salah satu siswa, Gamma, tewas akibat luka tembak di pinggang, sementara dua lainnya, A dan S, mengalami luka tembus peluru di dada dan tangan.
Habiburokhman mengapresiasi langkah Polda Jawa Tengah yang telah memecat Robig secara tidak hormat melalui sidang etik. Menurutnya, tindakan Robig tidak hanya mencoreng citra Polri, tetapi juga merenggut nyawa seorang anak bangsa yang tidak bersalah.
“Perbuatan tersebut sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Pelaku harus dihukum berat agar memberikan efek jera,” ujar Habib.
Pada hari yang sama, penyidik Polda Jawa Tengah menggelar perkara dan menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka. Robig dihadapkan pada dua pasal pidana: Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Peristiwa penembakan tersebut terekam CCTV dan menjadi sorotan publik. Robig diketahui menembakkan pistol jenis CDP yang mengenai ketiga siswa. Pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini, yang kemudian memicu proses hukum lebih lanjut.
“Proses pidana terhadap Robig harus segera dijalankan. Tindakannya telah menimbulkan korban jiwa, dan dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Habib.***