PANTAU LAMPUNG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Pilkada ulang untuk Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2025. Namun, pertanyaan besar muncul: apa yang akan terjadi jika kotak kosong kembali memenangkan pilkada ulang di dua daerah ini?
Sebelumnya, pada Pilkada Serentak 2024, sebanyak 37 dari 545 daerah hanya memiliki satu pasangan calon. Berdasarkan Undang-Undang Pilkada, calon tunggal tersebut akan berhadapan dengan kotak kosong di surat suara. Di dua daerah ini, kotak kosong berhasil mengalahkan pasangan calon yang ada: Maulan Aklil-Masagus M. Hakim di Pangkalpinang, serta Mulkan-Ramadian di Bangka.
Dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Titi Anggraini, menjelaskan bahwa jika pilkada ulang diikuti oleh calon tunggal dan kotak kosong kembali menang, maka pilkada harus diulang lagi pada tahun berikutnya.
“Jika calon tunggal kembali kalah, maka pilkada akan diulang paling lambat pada tahun berikutnya,” jelas Titi.
Namun, Titi meyakini kemungkinan tersebut sangat kecil. Dia berpendapat bahwa partai-partai politik di kedua daerah tersebut pasti akan melakukan evaluasi mendalam setelah kekalahan pasangan calon tunggal. Mengacu pada Pilkada Kota Makassar 2018 yang dimenangkan oleh kotak kosong, Titi menilai bahwa pada Pilkada ulang 2020, akhirnya ada lebih dari satu pasangan calon yang maju.
“Kalahnya calon tunggal pasti akan membuat partai-partai belajar dan tidak akan membiarkan pilkada diikuti oleh calon tunggal lagi,” tambahnya.
Dengan dinamika politik yang berkembang, banyak yang berharap pilkada ulang di Pangkalpinang dan Bangka akan diwarnai dengan lebih banyak pilihan untuk pemilih, demi menghindari kembalinya kemenangan kotak kosong.