PANTAU LAMPUNG – Gugatan yang diajukan oleh lima calon kepala daerah (Cakada) di Lampung ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan sangat bergantung pada kekuatan bukti yang mereka presentasikan di hadapan majelis hakim.
Lima Cakada tersebut menggugat hasil Pilkada 2024 yang dinilai tidak sah. Menurut akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Muhtadi, peluang gugatan untuk diterima oleh MK akan sangat dipengaruhi oleh bukti-bukti yang dikumpulkan oleh para pemohon.
“Meski ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak yang menang, pasal yang ada justru berpotensi menghilangkan hak pemohon jika bukti yang diajukan tidak cukup kuat,” ujar Muhtadi.
Ia menjelaskan, pada sidang pendahuluan di MK, Cakada diwajibkan untuk menyajikan bukti yang meyakinkan, guna membuktikan bahwa kemenangan pihak lawan tidak sah secara hukum. Menurutnya, jika bukti yang disampaikan cukup kuat, permohonan untuk pembatalan hasil Pilkada bisa dikabulkan.
“Bukti yang diajukan harus dapat membuktikan adanya kecurangan yang mempengaruhi hasil Pilkada. Sidang pendahuluan ini sangat penting untuk menguatkan argumen tersebut,” tambah Muhtadi.
Namun, ia juga menyoroti ketentuan ambang batas dalam Pasal 158 yang sering kali menjadi kendala bagi Cakada yang mengajukan gugatan meskipun ada indikasi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Muhtadi mengkritik pandangan yang hanya mengacu pada Pasal 158 sebagai satu-satunya acuan utama. “Jika aturan ini tidak dievaluasi, hak-hak Cakada yang dirugikan bisa terabaikan. Ini jelas tidak adil,” tegasnya.
Muhtadi berharap MK dapat menjaga integritas Pilkada dengan lebih mempertimbangkan aspek keadilan, bukan hanya fokus pada hasil suara semata. “Yang terpenting, Pilkada harus menghasilkan pemimpin yang terpilih secara sah dan adil,” ujarnya.
Ia menekankan, bahwa MK seharusnya bukan hanya berfungsi sebagai lembaga penghitungan angka hasil Pilkada, tetapi juga sebagai penjaga keadilan bagi setiap Cakada yang merasa dirugikan.
“Kita semua sepakat, MK bukan hanya Mahkamah Kalkulator dan Mahkamah Keluarga. Kami berharap MK dapat membuktikan kemurnian Pilkada 2024,” pungkas Muhtadi.***