PANTAU LAMPUNG– Batasan dana kampanye calon kepala daerah (cakada) kini diatur secara tegas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024. PKPU ini mengatur mekanisme dana kampanye untuk peserta Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Aturan ini penting untuk mencegah adanya penyalahgunaan dana kampanye, termasuk potensi aliran dana yang mencurigakan, seperti yang terkait dengan pendanaan terorisme. Mengingat hal tersebut, pemahaman yang mendalam mengenai sumber dan batasan dana kampanye sangatlah krusial.
Dalam Pasal 9 Ayat 1 dan 2 PKPU ini disebutkan bahwa dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak perseorangan memiliki batas maksimal sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) sepanjang masa kampanye. Sementara itu, dana kampanye yang berasal dari sumbangan badan hukum swasta dibatasi hingga Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama masa kampanye.
Penting untuk memastikan bahwa setiap sumbangan yang diterima selama masa kampanye berasal dari sumber yang sah dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku, guna menjaga integritas dan kelancaran proses pemilihan umum.***