• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Mei 24, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Batasan Dana Kampanye Cakada Berdasarkan PKPU Nomor 14 Tahun 2024

MeldaEditorMelda
Des 11, 2024
A A
Batasan Dana Kampanye Cakada Berdasarkan PKPU Nomor 14 Tahun 2024
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Batasan dana kampanye calon kepala daerah (cakada) kini diatur secara tegas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024. PKPU ini mengatur mekanisme dana kampanye untuk peserta Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Aturan ini penting untuk mencegah adanya penyalahgunaan dana kampanye, termasuk potensi aliran dana yang mencurigakan, seperti yang terkait dengan pendanaan terorisme. Mengingat hal tersebut, pemahaman yang mendalam mengenai sumber dan batasan dana kampanye sangatlah krusial.

Dalam Pasal 9 Ayat 1 dan 2 PKPU ini disebutkan bahwa dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak perseorangan memiliki batas maksimal sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) sepanjang masa kampanye. Sementara itu, dana kampanye yang berasal dari sumbangan badan hukum swasta dibatasi hingga Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama masa kampanye.

BeritaTerkait

No Content Available

Penting untuk memastikan bahwa setiap sumbangan yang diterima selama masa kampanye berasal dari sumber yang sah dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku, guna menjaga integritas dan kelancaran proses pemilihan umum.***

ADVERTISEMENT
Source: MELDA
Tags: Batasan Dana Kampanye CakadaBerdasarkan PKPUNomor 14 Tahun 2024
ShareTweetSendShare
Previous Post

Dana Kampanye: Penjelasan dan Sumber yang Diperbolehkan Berdasarkan Aturan

Next Post

Shin Tae-yong: “Kami Lebih Baik dari yang Saya Harapkan” Setelah Timnas Indonesia Menang Tipis atas Myanmar

Related Posts

Respons Cepat dan Patroli Dialogis, Strategi Polda Lampung Jaga Keamanan Warga
Bandar Lampung

Respons Cepat dan Patroli Dialogis, Strategi Polda Lampung Jaga Keamanan Warga

Mei 23, 2026
Gratis untuk Warga, IDS Sumatra 2026 Jadi Magnet Baru Wisata dan Ekonomi Kalianda
Berita

Gratis untuk Warga, IDS Sumatra 2026 Jadi Magnet Baru Wisata dan Ekonomi Kalianda

Mei 23, 2026
ORARI Lampung Dorong Lokal Pringsewu dan Tanggamus Semakin Solid dan Guyub
Berita

ORARI Lampung Dorong Lokal Pringsewu dan Tanggamus Semakin Solid dan Guyub

Mei 23, 2026
Aquatik Tanggamus Gaspol Cari Bibit Atlet Berprestasi Lewat Alamanda Championship
Berita

Aquatik Tanggamus Gaspol Cari Bibit Atlet Berprestasi Lewat Alamanda Championship

Mei 23, 2026
Shamy Ardian: ATR/BPN Kooperatif Dukung Penegakan Hukum di Kantah Serang
Berita

Shamy Ardian: ATR/BPN Kooperatif Dukung Penegakan Hukum di Kantah Serang

Mei 23, 2026
HUT ke-61 Lemhannas RI, Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Hak Pakai
Berita

HUT ke-61 Lemhannas RI, Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Hak Pakai

Mei 23, 2026
Next Post
Ambisi Garuda Bikin Malu Vietnam di Kandang Sendiri pada ASEAN Cup 2024

Shin Tae-yong: "Kami Lebih Baik dari yang Saya Harapkan" Setelah Timnas Indonesia Menang Tipis atas Myanmar

Polda Lampung Menahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana BUMAKAM di Tulang Bawang

Polda Lampung Menahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana BUMAKAM di Tulang Bawang

Kelulusan CPNS 2024: Tak Hanya Nilai SKD dan SKB, Faktor Usia dan IPK Jadi Penentu

Panduan Lengkap 4 Sesi Tes CAT SKB CPNS 2024 yang Perlu Diketahui

Detail Tes Seleksi PPPK 2024 Sesuai Pengumuman Resmi BKN

Skor yang Diperlukan untuk Lolos Seleksi PPPK 2024

Pj. Bupati Tanggamus Lepas Cadangan Pangan Pemerintah Alokasi Desember 2024 di Gudang Bulog

Pj. Bupati Tanggamus Lepas Cadangan Pangan Pemerintah Alokasi Desember 2024 di Gudang Bulog

banner 300250

Berita Terkini

  • Pin Up Casino Onlayn Azərbaycan
  • Respons Cepat dan Patroli Dialogis, Strategi Polda Lampung Jaga Keamanan Warga
  • Gratis untuk Warga, IDS Sumatra 2026 Jadi Magnet Baru Wisata dan Ekonomi Kalianda
  • ORARI Lampung Dorong Lokal Pringsewu dan Tanggamus Semakin Solid dan Guyub
  • Aquatik Tanggamus Gaspol Cari Bibit Atlet Berprestasi Lewat Alamanda Championship
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In