PANTAU LAMPUNG – Program Indonesia Pintar (PIP) yang disalurkan oleh Kemendikbud untuk membantu 18,6 juta siswa dari keluarga kurang mampu, ternyata bisa gagal cair meskipun terkesan sepele. Salah satu faktor yang sering kali menjadi penyebabnya adalah kelalaian terkait rekening tabungan yang digunakan penerima bantuan.
Meskipun sudah terdaftar sebagai penerima PIP, sejumlah siswa justru menghadapi kendala saat hendak mencairkan dana. Hal ini sering kali disebabkan oleh masalah teknis yang tampaknya sederhana, namun sangat krusial. Salah satu yang paling umum terjadi adalah rekening SimPel (Simpanan Pelajar) yang tidak aktif.
Rekening SimPel yang digunakan untuk menyalurkan bantuan PIP harus dalam keadaan aktif. Jika rekening tersebut tidak aktif, penerima manfaat tidak dapat menerima pencairan dana tersebut. Untuk menghindari masalah ini, penerima PIP diwajibkan untuk melakukan reaktivasi rekening sebelum tanggal 1 Maret 2024, sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan pemerintah.
Penting untuk selalu memeriksa dan memastikan rekening SimPel tetap aktif atau sudah diaktifkan kembali, agar dana PIP yang sangat diharapkan oleh orang tua siswa dapat cair tanpa hambatan. Kegagalan dalam mencairkan bantuan ini tentunya akan sangat merugikan bagi para siswa, mengingat program PIP dirancang untuk membantu mereka melanjutkan pendidikan dan menuntaskan kewajiban belajar sesuai dengan program wajib belajar pemerintah.
Jangan biarkan kelalaian administratif merugikan masa depan pendidikan anak. Pastikan semua persyaratan dan ketentuan dipenuhi agar bantuan PIP dapat segera cair.***