PANTAU LAMPUNG – Tim Ditresnarkoba Polda Lampung menggelar razia narkoba di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Bandar Lampung pada Sabtu malam (9/11/2024) hingga Minggu dini hari (10/11/2024). Razia tersebut menyasar tujuh lokasi THM, di antaranya De’Amore KTV, Tanaka KTV & Lounge, Vill House, Hevn, Nudi Eat Drink Leisure, Master Piece, dan Bonanza.
Dalam operasi ini, seluruh pengunjung serta pemandu lagu di setiap tempat hiburan yang dirazia menjalani tes urine. Hasilnya, sebanyak 28 orang yang diduga pengguna narkoba langsung digiring ke Mapolda Lampung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami merazia tujuh tempat hiburan malam di Bandar Lampung malam ini. Ada 28 orang yang kami bawa ke Mapolda Lampung,” ujar KBO Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Rahmad Mardian.
Dari 28 orang yang diamankan, terdiri atas pengunjung dan karyawan, termasuk pemandu lagu di tempat hiburan tersebut. Rahmad menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan di Mapolda Lampung, 10 orang dinyatakan negatif narkoba dan langsung dipulangkan. Sementara itu, 14 orang masih dalam tahap pemeriksaan, dan 4 lainnya dirujuk ke rehabilitasi karena hasil tes positif mengandung zat terlarang.
“Kami mendapati 10 orang negatif dan langsung dipulangkan. Sebanyak 14 lainnya masih diperiksa lebih lanjut, dan 4 orang yang terbukti positif telah kami rujuk ke rehabilitasi,” ungkap Rahmad.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba demi masa depan pribadi dan generasi bangsa. “Kami dari Ditresnarkoba Polda Lampung mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi narkoba. Jangan sampai tergoda oleh barang haram ini karena kami berkomitmen untuk memberantas peredarannya,” pungkas Rahmad.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polda Lampung dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba di wilayah Bandar Lampung.***