PANTAU LAMPUNG – Laskar Lampung resmi meluncurkan Call Center pengaduan untuk masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran calon walikota dan wakil walikota di Kota Bandar Lampung. Call Center tersebut dapat dihubungi melalui nomor 0811-7250-05, pada Selasa (29/10/2024).
Ketua DPC Laskar Lampung, Destra Yudha, S.H., M.Si., menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya pemilu. “Kami berharap warga Kota Bandar Lampung aktif melapor melalui Call Center agar tercipta Pilkada yang bersih dan adil. Masyarakat juga harus waspada terhadap oknum ASN seperti camat, lurah, dan RT yang mungkin terlibat dalam pengondisian untuk mendukung calon tertentu,” tegasnya.
Destra Yudha menambahkan bahwa partisipasi publik adalah kunci untuk menjaga integritas pemilu. “Warga diminta untuk mengumpulkan dan melaporkan bukti-bukti mencurigakan, baik itu berupa ucapan, tindakan, atau penyebaran informasi yang dapat merugikan salah satu calon,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya memberikan kepercayaan kepada penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu, untuk menjalankan tugas mereka dengan baik. “Netralitas dan objektivitas selama proses pemilu sangat penting. Semua laporan akan ditindaklanjuti dan diperiksa dengan cermat untuk memastikan pelaksanaan Pilkada sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Dengan semangat demokrasi, Laskar Lampung berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan pemilu yang bersih dan fair, serta menjaga integritas lembaga penyelenggara pemilu.***