PANTAU LAMPUNG– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung mengadakan pelatihan bagi wartawan siber mengenai hak penerbitan (publisher rights) dengan tema “Menjalin Kerja Sama dengan Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalistik Berkualitas.” Acara tersebut berlangsung di Balai Sofian Ahmad PWI Lampung pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Ketua PWI Lampung, Wirahadikusuma, dalam sambutannya mengungkapkan pentingnya pembentukan komite Publisher Rights yang bertujuan menjalin kerja sama dengan platform digital. Tujuannya adalah untuk memberikan kejelasan mengenai omset dan kompensasi yang layak atas konten karya jurnalistik. “Negara telah membentuk komite ini untuk menghadapi tantangan di dunia digital, dan Lampung berada selangkah lebih maju dalam penerapan Publisher Rights,” jelas Wira.
Ia menegaskan, pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan penghargaan terhadap konten-konten wartawan, sehingga mereka dapat lebih sejahtera dan menghasilkan jurnalisme berkualitas. “Meskipun audiens kini banyak dikuasai oleh platform digital, kami berharap Publisher Rights dapat memberikan pencerahan mengenai kompensasi bagi konten yang digunakan oleh platform-platform tersebut,” tambahnya.
Wira juga menekankan bahwa pelatihan ini merupakan kelanjutan dari inisiatif serupa yang dilakukan pada bulan Maret lalu, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan wartawan di Lampung. “Namun, selain pemahaman tentang hak-hak ini, para wartawan juga harus memiliki skill dan etika yang baik agar sejalan dengan harapan masyarakat,” imbuhnya.
Presiden Joko Widodo baru-baru ini menandatangani peraturan presiden (Perpres) mengenai Publisher Rights yang ditetapkan sebagai peraturan resmi pada 20 Februari 2024. Pelaksanaan perpres ini akan dimulai enam bulan setelah penetapan.
Publisher Rights mengatur tanggung jawab platform digital global seperti Facebook, Google, dan Instagram untuk memberikan imbal balik yang sesuai atas konten berita yang disajikan oleh media lokal atau nasional. Secara umum, peraturan ini mencakup upaya memisahkan konten berita dari non-berita dan mencegah penyebaran hoaks, misinformasi, dan disinformasi.
Inti dari Publisher Rights adalah mengatur konten pemberitaan milik media lokal atau nasional yang sering kali dikurasikan oleh platform digital global. Perpres Nomor 32 Tahun 2024 menjadi dasar hukum bagi tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.
Dalam situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, disebutkan bahwa penerbitan perpres ini didasari oleh pertimbangan untuk menciptakan jurnalisme berkualitas yang mendukung kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Namun, perkembangan teknologi informasi terkadang mengganggu praktik jurnalisme berkualitas. Contohnya, Google dapat dengan bebas mengkurasi konten-konten berita dari media nasional atau lokal, sementara semua nilai ekonomi dari konten tersebut mengalir ke Google, bukan kepada media yang memproduksinya.
Pelatihan ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan keterampilan kepada wartawan dalam menghadapi tantangan ini serta meningkatkan kualitas jurnalisme di Lampung.***