PANTAU LAMPUNG– Proses seleksi terbuka (Selter) untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus belakangan ini disinyalir bermasalah dan melanggar sejumlah peraturan yang berlaku.
Pada Juli 2024, Pemkab Tanggamus membuka Selter JPTP untuk jabatan kepala dinas dan badan di tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Seleksi ini berakhir pada 26 Agustus 2024, di mana Panitia Seleksi (Pansel) melaporkan hasilnya kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK), dalam hal ini adalah Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus. Selanjutnya, Pj Bupati melaporkan nama-nama peserta yang menduduki peringkat I hingga III ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan izin pelantikan.
Tujuh OPD yang terlibat dalam proses seleksi ini meliputi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapperida), Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Namun, dugaan pelanggaran muncul, terutama terkait dengan persyaratan administrasi dan pelanggaran pada sistem merit dalam JPTP. Ironisnya, pada tahun 2023, Pemkab Tanggamus mendapatkan penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait sistem merit JPTP.
Informasi yang berhasil dihimpun menunjukkan adanya sejumlah pelanggaran administrasi dalam proses seleksi ini. Salah satu peserta yang diduga pernah menerima sanksi indisipliner tetap berhasil lolos hingga tahap akhir. Selain itu, terdapat peserta yang tidak memiliki pengalaman yang cukup untuk posisi yang dilamar namun tetap melanjutkan ke tahap akhir seleksi.
Menanggapi permasalahan ini, Anggota DPRD Tanggamus dari Fraksi Partai Gerindra, Hilman, menyatakan kekecewaannya. Ia menegaskan bahwa proses Selter JPTP harus dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kepada semua pihak terkait, saya mengimbau agar menegakkan peraturan sehingga dapat menciptakan pemerintahan yang baik. Hasil seleksi harus sesuai dengan asas keterbukaan, kompetensi, kredibilitas, dan tidak pernah terkena sanksi indisipliner atau sanksi hukum lainnya,” ujar Hilman, Selasa (1/10/2024).
Hilman juga meminta masyarakat untuk melaporkan setiap informasi mengenai pelanggaran atau proses yang tidak sesuai aturan dalam Selter JPTP Pemkab Tanggamus. “Jika ada bukti konkret, segera laporkan agar pemerintah dapat meninjau kembali dan melakukan perbaikan,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa jika terbukti ada pelanggaran dalam mekanisme dan peraturan, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) harus bertanggung jawab. “Panitia harus diberhentikan jika memang terbukti melakukan pelanggaran dan harus ditindak tegas oleh atasan mereka,” tegas Hilman.
Hilman menekankan bahwa hasil seleksi JPTP Pemkab Tanggamus perlu dievaluasi. “Apabila ditemukan unsur pelanggaran, hasil seleksi harus dibatalkan,” pungkasnya.***