PANTAU LAMPUNG – Politikus PDI Perjuangan, Guntur Romli, mengungkap bahwa oknum yang menggugat Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri adalah kader dari Partai Golkar.
Dalam cuitannya di X, Guntur menyebut Anggiat BM Manalu sebagai pihak yang melayangkan gugatan terhadap Megawati. Ia menambahkan bahwa Anggiat mengaku mewakili lima orang kader PDI Perjuangan yang kemudian mengaku telah dijebak dan menerima uang sebesar Rp300 ribu. Kelima orang tersebut juga telah meminta maaf kepada Megawati dan seluruh kader PDI Perjuangan.
Guntur menegaskan bahwa Anggiat BM Manalu, berdasarkan informasi dari poster dan berita online pada tahun 2019, merupakan Pengurus Bakastratel DPP Golkar, Wasekjen Depinas Soksi, serta calon legislatif DPR RI dari Partai Golkar untuk Dapil Sumut III dengan nomor urut 10.
Kelima orang yang mengaku sebagai kader PDI Perjuangan tersebut menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Anggiat BM Manalu adalah bagian dari rekayasa dan konspirasi untuk mengganggu PDI Perjuangan dan Megawati. Mereka mengklaim telah ditipu oleh Anggiat yang mengaku sebagai advokat dan telah melanggar kode etik profesi advokat dengan merekayasa gugatan.
Guntur Romli meminta agar Partai Golkar melakukan klarifikasi terkait status keanggotaan Anggiat BM Manalu. “Mengacu pada rekam jejaknya sebagai calon legislatif dari Partai Golkar, apakah Anggiat BM Manalu masih terdaftar sebagai pengurus atau anggota Partai Golkar? Partai Golkar perlu melakukan klarifikasi mengenai hal ini,” tulis Guntur.
Kelima kader PDI Perjuangan yang berasal dari Jakarta Barat—Jairi, Djupri, Manto, Sujoko, dan Suwari—berjanji akan mencabut gugatan tersebut. Mereka mengaku ditipu oleh seorang pengacara yang memberi imbalan Rp300 ribu agar menandatangani kertas kosong yang kemudian digunakan sebagai dasar untuk menggugat.