PANTAUI LAMPUNG– Suga, anggota BTS, kini menghadapi tuntutan hukum terkait kasus mengemudi di bawah pengaruh alkohol (DUI). Jaksa dari Kantor Jaksa Umum Distrik Barat Seoul mengumumkan pada 10 September bahwa Suga didakwa pada 6 Agustus 2024 karena mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk.
Proses penuntutan ringkasan yang diterapkan dalam kasus ini memungkinkan jaksa untuk meminta denda atau penyitaan tanpa melalui sidang formal, mengingat sifat pelanggaran yang relatif ringan. Meski besaran denda yang diminta belum diungkapkan, kasus ini berawal dari dugaan bahwa Suga mengemudikan skuter listrik dengan konsentrasi alkohol dalam darah sebesar 0,227%—hampir tiga kali lipat batas legal 0,08%.
Menurut Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya, konsentrasi alkohol 0,08% atau lebih tinggi dapat mengakibatkan penangguhan SIM, penjara hingga dua tahun, atau denda antara 5 juta hingga 10 juta won. Namun, dengan kadar alkohol melebihi 0,2%, hukuman dapat meningkat menjadi penjara dua hingga lima tahun atau denda 10 juta hingga 20 juta won.
Kasus ini memicu berbagai reaksi dari warganet. Beberapa menyampaikan ketidakpuasan terhadap keputusan hukum, sementara yang lain mengungkapkan kekhawatiran akan dampak dari kasus ini terhadap karir Suga dan BTS.
“Ini mungkin hanya denda karena ini pelanggaran pertamanya, tapi itu tidak mengubah fakta bahwa dia melanggar hukum,” komentar salah satu warganet.
“Dia bisa dikenakan denda hingga 10 juta won,” tulis pengguna lain.
“Selamat buat pelakunya. Tidak bisa dipercaya,” ujar warganet lainnya.
“Apakah dia benar-benar tidak akan meninggalkan grup?” tanya salah satu pengguna media sosial.
Di sisi lain, Suga telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui surat online, mengungkapkan penyesalannya atas tindakannya dan kekhawatiran yang ditimbulkan, terutama kepada penggemar dan anggota BTS.