KPANTAU LAMPUNG—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengakui menghadapi kesulitan dalam mengawasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Keterbatasan akses terhadap Silon menjadi kendala utama bagi Bawaslu, yang berusaha memastikan proses verifikasi administrasi calon berlangsung sesuai prosedur.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkomitmen untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat, meskipun akses langsung ke Silon masih terbatas.
“Bawaslu fokus pada pengawasan langsung selama tahapan verifikasi administrasi untuk memastikan bahwa dokumen yang diverifikasi sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ungkap Lolly.
Lolly menambahkan, akses Bawaslu ke Silon baru dapat dilakukan setelah adanya koordinasi dengan KPU. Namun, akses tersebut terbatas pada rekapitulasi data, bukan data mentah yang menjadi sumber rekapitulasi.
“Sebagai contoh, dalam sub tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan pasangan calon, Bawaslu hanya dapat melihat rekapitulasi berupa persentase progres dan hasil akhir. Kami tidak dapat mengakses dokumen asli seperti berita acara atau surat keputusan,” paparnya.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU No. 1229 Tahun 2024, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota diwajibkan menyerahkan dokumen pasangan calon kepada Bawaslu. Namun, beberapa dokumen, seperti transkrip nilai yang telah dilegalisasi, rekaman medis hasil pemeriksaan kesehatan, dan formulir Model B.1-KWK Perseorangan, tidak dapat diserahkan.
“Batasan ini menjadi tantangan bagi Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan, terutama untuk memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Lolly.