PANTAU LAMPUNG – Tim Tekab 308 Polsek Pringsewu Kota bersama Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu berhasil menangkap dua tersangka pembobol apotek yang telah meresahkan warga. Penangkapan dilakukan setelah laporan mengenai tindak pidana pencurian di Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra melalui Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi menjelaskan bahwa kedua tersangka yang diamankan adalah Satiman (35) dari Desa Sendang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, dan Rusman (44) dari Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Pesawaran.
“Penangkapan ini berawal dari laporan tentang pencurian yang terjadi pada Kamis, 29 September 2024, sekitar pukul 01.26 WIB di Apotek Sumber Waras milik Heti Susilo Asih, warga Kelurahan Pringsewu Selatan,” ungkap Kompol Rohmadi, Kamis (5/9/2024).
Menurut Kapolsek, kedua tersangka melakukan aksi pencurian dengan menggunakan mobil rental Daihatsu Xenia berpelat nomor B 1461 SEA. Mereka memarkirkan mobil di depan apotek, lalu menggunakan linggis dan besi untuk merusak gembok rolling door sehingga bisa memasuki apotek.
“Mereka berhasil mengambil uang sebesar Rp11,8 juta dari laci meja kasir sebelum melarikan diri,” tambah Kompol Rohmadi.
Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran pada Rabu, 4 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Salah satu tersangka terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena melawan dan membahayakan petugas.
Hasil interogasi mengungkap bahwa kedua tersangka telah melakukan pencurian serupa di tiga kabupaten berbeda, termasuk tiga kali di wilayah hukum Polres Pringsewu Kota dengan total hasil Rp11,8 juta, dua kali di Lampung Utara dengan total Rp250 juta, dan di Pesawaran dengan hasil Rp45 juta.
“Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kompol Rohmadi.***