PANTAU LAMPUNG – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama Polres Lampung Selatan resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) mengenai penegakan hukum terhadap tindak pidana ringan (Tipiring). Penandatanganan berlangsung di ruang kerja Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, Kamis pagi.
MoU ini ditandatangani oleh Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, dan Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin. Penandatanganan tersebut bertujuan untuk memperkuat kerjasama antara pemerintah daerah dan kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa nota kesepahaman ini fokus pada penanganan tindak pidana ringan, termasuk pelanggaran ketertiban umum, pencurian ringan, dan pelanggaran lainnya yang tergolong dalam kategori Tipiring. “MoU ini akan memperkuat sinergi antara pihak-pihak terkait untuk menangani kasus-kasus seperti pelanggaran ketertiban umum dan pencurian ringan secara lebih efektif,” ujarnya.
AKBP Yusriandi Yusrin menambahkan bahwa mekanisme teknis terkait implementasi MoU ini akan dikordinasikan lebih lanjut dengan dinas dan instansi terkait. “Kami akan menyosialisasikan penegakan hukum terhadap Tipiring ini kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban,” tambahnya.
Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah ini. Menurutnya, kerja sama ini penting untuk memastikan penegakan hukum di Lampung Selatan dapat berjalan lebih baik, cepat, dan efisien. “Penegakan hukum terhadap Tipiring ini sangat penting untuk mengatasi kasus-kasus yang langsung berdampak pada kehidupan sehari-hari masyarakat. Dengan adanya MoU ini, kami berharap penanganan kasus tindak pidana ringan dapat dilakukan dengan lebih efektif,” kata Bupati Nanang.
Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan hubungan antara pemerintah daerah dan aparat kepolisian, serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat Lampung Selatan.***